Kamis, 25 Agustus 2011

Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (2): Darah Haidh dan Nifas

muslimah.or.id

* Home •
* Tentang Kami •
* Radio Muslim •

* RSS muslimahh.or.id RSS

* April 3, 2010
* 4 komentar
* Kategori: Fikih

Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (2): Darah Haidh dan Nifas
99Share

Kedua hal ini telah sangat dikenal oleh kaum perempuan, dimana kita biasa menjumpai keduanya, dan tidak diragukan lagi bahwa darah haidh dan nifas terhukumi sebagai najis. Cara mensucikan darah haidh dan nifas adalah dengan membasuhnya dan mengusapnya dengan air hingga bekas darah tersebut hilang.

Berkenaan dengan darah haidh yang terkena pakaian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan tata cara menyucikannya,

تحته ثم تقر صه بالماء وتنضحه وتصلي قيه

“Menyikat, lalu menguceknya dengan air kemudian menyiramnya, dan baru setelah itu boleh mengerjakan shalat dengan mengenakan (pakaian tersebut).” (Shahih, riwayat Bukhari (no. 227) dan Muslim (no. 240 dan 291))

Adapun jika setelah dicuci dan digosok dengan air dan sabun, darahnya masih membekas maka hal ini tidak menjadi masalah, berdasarkan riwayat berikut,

عن أبي هريره رضي الله عنه, أن خولة بنت يسار قالت, يا رسول الله ليس لي إلا ثوب واحـد وأنا أحيض فيه؟ قال فإذا طهرت فاغسلى موضع الـدم ثم صلي فيه, فقالت يا رسول الله إن لم يخرج أثر؟ قال, يكفـيــك الماء ولا يضرك أثره.

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Khaulah binti Yasar berkata, ‘Ya Rasulullah, aku hanya mempunyai satu potong pakaian, dan (sekarang) saya haidh mengenakan pakaian tersebut.’

Maka Rasulullah menjawab, ‘Apabila kamu telah suci, maka cucilah yang terkena haidhmu, kemudian shalatlah kamu dengannya.’

Ia bertanya, ‘Ya Rasulullah, (bagaimana) kalau bekasnya tidak bisa hilang?’

Rasulullah menjawab, ‘Cukuplah air bagimu (dengan mencucinya) dan bekasnya tidak membahayakan (shalat)mu.’” (Shahih, riwayat Abu Dawud dalam Shahih-nya (no. 351) dan ‘Aunul Ma’bud (II/26 no. 361), al-Baihaqi (II/408))

*Catatan:

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum darah manusia selain darah haidh dan darah nifas, serta hukum darah binatang yang dagingnya halal untuk dimakan. Sebagian ulama berpendapat bahwa darah secara umum yang keluar dari tubuh manusia dan hewan yang halal dagingnya untuk dimakan, adalah termasuk dalam kategori najis. Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa darah hukum asalnya adalah suci, dia menjadi haram apabila dimakan, dan tidak dihukumi sebagai najis.

Salah satu ulama yang berpendapat darah termasuk najis adalah Sayyid Sabiq, sebagaimana disebutkan dalam kitabnya Fiqhus Sunnah (I/45-46), yakni darah yang mengalir dari tubuh manusia dan hewan yang halal dagingnya terhukumi sebagai najis, kecuali darah yang sedikit.

Namun, Syaikh Albani telah memberi komentar dan penjelasan dalam kitabnya Tamaamul Minnah (hal. 49-52) berkaitan dengan masalah ini. Syaikh Albani mengatakan bahwa tidak bisa menyamakan hukum darah haidh dengan darah manusia yang lain (selain darah haidh dan nifas) dan darah binatang yang halal dimakan, karena tidak ada dalil dari as-sunnah ash-shahihah, terlebih dari al-Qur’an yang mendukung pernyataan ini. Karena hukum asal darah adalah suci, kecuali ada bukti tekstual yang menyatakan kenajisannya. Dan pernyataan ini juga menyelisihi ketetapan sunnah. Meskipun ada referensi dari beberapa ahli hukum terdahulu dalam membedakan antara darah yang sedikit maupun banyak, namun tidak ada dalilnya dari sunnah, bahkan disebutkan juga dalam sebuah riwayat bahwa Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu pernah dilempari panah oleh orang musyrik ketika sedang shalat di malam hari. Lalu ia mencabutnya, tetapi ia dipanah lagi hingga tiga kali. Ia melanjutkan shalatnya dalam keadaan bercucuran darah. (Hadits marfu’, sebagaimana ditakhrij dalam Shahih Abu Dawud (no.193))

Juga Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma pernah berlumuran darah dan kotoran binatang yang sedang disembelihnya, kemudian ketika shalat mulai ditegakkan, ia melaksanakan shalat tanpa berwudhu’ terlebih dahulu. (Riwayat Abdurrazaq dalam Mushannaf (I/125), Ibnu Abi Syaibah (I/392), dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (IX/284) dengan sanad yang shahih)

Syaikh Albani mengatakan, seandainya keluarnya darah yang banyak itu membatalkan shalat pasti Nabi menjelaskannya. Dan seandainya hal ini tersembunyi dari Nabi (yakni tidak diketahui Nabi), pasti Allah mengetahuinya. Maka, jika darah itu membatalkan shalat atau bersifat najis, pasti Allah mewahyukan hal tersebut kepada Nabi. [Lihat juga Fat-hul Baari (I/225)]

Namun demikian, kita harus tetap mengembalikan masalah ini kepada dalil-dalil yang shahih. Dan pendapat yang paling dekat dengan dalil yang shahih, maka itulah yang paling benar. Wallahu a’lam.

Bersambung insya Allah…

Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar

***
Artikel muslimah.or.id
99Share

Artikel Terkait:

* Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (1): Air Kencing dan Kotoran Manusia
* Hukum Seputar Darah Wanita: Darah Nifas
* Mengenal Najis
* Hukum Seputar Darah Wanita: HAID
* Darah Kebiasaan Wanita
* Tata Cara Mandi Haid dan Mandi Junub

* 4 komentar • Kirim ke teman • 15,910
* Artikel sebelumnya: Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (1): Air Kencing dan Kotoran Manusia
* Artikel selanjutnya: Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (3): Madzi dan Wadi, Kotoran Hewan yang Dagingnya Tidak Boleh Dimakan, dan Air Liur Anjing

Kirim Komentar

Click here to cancel reply.

Mohon memberikan komentar yang sesuai dengan topik artikel. Komentar Anda akan kami review dahulu sebelum ditampilkan.

Name (wajib)

Email (wajib)

Website (optional)

Komentar:

Notify me of follow up comments via e-mail
4 Komentar

*
sinarti • Apr 4, 2010, 20:01

trimakasih ya atas infonya…sekarang jd lega deh g susah2 banget bwat ngilangin darah haid di celana ampek berjam2….
*
yuli • Jun 7, 2010, 0:22

bismillah
alhamdulillah
jazakumulloh khoir tas ilmunya
*
haris • Sep 8, 2010, 4:06

asw
saya mau nanya ne..
wnita yg baru bersih dari nifas tapi tidak bisa mandi tuk mengangkat hadats besar dikarenakan jahitan diperutnya.
berarti kan harus tayamum..
jadi bagaimana caranya bertayamum tuk mengangkat hadats besar tersebut??
terus klw mau shalat itu tayamum atau ngambil wuduk?
karena klw ngmbil wuduk anggota tubuhnya tak ada masalah
syukron qobluhu
*
nur • Nov 1, 2010, 13:04

saya mau bertanya, apakah pembalut wanita yg sedang haid itu sebelum dibuang harus dicuci bersih terlebih dahulu hingga darahnya benar2 hilang?
mohon penjelasannya dan hadits yg menyertainya.
terima kasih

donasi muslimah
Artikel Terkait

o Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (3): Madzi dan Wadi, Kotoran Hewan yang Dagingnya Tidak Boleh Dimakan, dan Air Liur Anjing
o Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (4): Babi, Bangkai dan Su’ru
o Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (1): Air Kencing dan Kotoran Manusia
o Mengenal Najis
o Fatwa Ramadhan untuk Muslimah: Memakai Obat Pencegah Haid

Toko Muslim Download Software Muslim Muslim.Or.Id Radio Muslim KonsultasiSyariah.com Donasi Buletin
Kategori

* Adab dan Doa (29)
* Akhlak dan Nasehat (128)
* Al-Quran dan Hadits (27)
* Aqidah (59)
* Dari Redaksi (116)
* Fikih (107)
* Info Dauroh dan Kajian (134)
* Keluarga dan Wanita (16)
* Kesehatan dan Pengetahuan Umum (25)
* Kisah (20)
* Manhaj (29)
* Pendidikan Anak (30)
* Pojok Hikmah (5)
* Ramadhan dan Ied (53)
* Tahukah Engkau Saudariku? (9)

Komentar Terbaru

* sitti nurhidayah on Ruginya Tidur Setelah Subuh
* ellis khairunnisa on Puasa Bagi Wanita Yang Baru Tahu Suci Setelah Subuh
* zsabrina on Hukum Menelan Dahak Dan Ludah Ketika Puasa Dan Shalat
* Ummu Kultsum on Hadits Dhaif dan Maudhu’ Seputar Ramadhan (Bag.6 Puasa Dapat Menjadikan Sehat)
* nia on Hukum Seputar Darah Wanita: HAID
* Rizal on Belajar Bahasa Arab Yuk…
* nur saadah on Hukum Seputar Darah Wanita: HAID
* bagus mahmudie on Hadits Dhaif dan Maudhu’ Seputar Ramadhan (Bag.4 Hadits Tentang Salah Satu Keutamaan Bulan Ramadhan)

Arsip

* August 2011 (22)
* July 2011 (18)
* June 2011 (18)
* May 2011 (19)
* April 2011 (14)
* March 2011 (9)
* February 2011 (15)
* January 2011 (22)
* December 2010 (18)
* November 2010 (33)
* October 2010 (22)
* September 2010 (16)

RSS Muslim.or.id

* Dokumentasi Ramadhan di Merapi 1432 H
* Menyambut Hari Fithri
* Fiqih Ringkas I’tikaf (4)
* Fiqih Ringkas I’tikaf (3)
* Fiqih Ringkas I’tikaf (2)
* Fiqih Ringkas I’tikaf (1)
* Harta Zakat Untuk Kepentingan Sosial?
* Semakin Semangat Ibadah di Akhir Ramadhan
* Dauroh dan I’tikaf Ramadhan 1432 H SMA Negeri 1 Gemolong (20-29 Agustus 2011)
* Waspadailah Penghapus Pahala Sedekah

RSS Bahasa Arab Dasar

* Kosakata Arab: Anggota Tubuh Manusia
* Bahasa Arab, Bahasa Dunia
* Pengumuman Peserta Final Lomba Terjemah
* Lomba Terjemah Arab – Indonesia 2011, Yogyakarta
* Ikuti: Program Bahasa Arab Dasar Semester Pendek 2011

Buletin Tauhid

Silakan menyebarkan artikel yang ada di muslimah.or.id dengan harus menyertakan muslimah.or.id sebagai sumber artikel. Info iklan silakan hubungi muslimadv@gmail.com

© 2006 - 2009 muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah
Info Pasang Iklan

* Home •
* Tentang Kami •
* Radio Muslim •

Design by cizkah powered by Wordpress

Tidak ada komentar:

Posting Komentar