Kamis, 25 Agustus 2011

Perbedaan Mani, Madzi, Kencing, dan Wadi

* Home
* Buku Tamu
* Kirim Pertanyaan
* Download File
* Daftar Isi Blog

« Taubat, Syarat & Adabnya
Di Antara Kisah Orang-Orang yang Bertaubat »
Perbedaan Mani, Madzi, Kencing, dan Wadi

December 29th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Perbedaan Mani, Madzi, Kencing, dan Wadi

Tahukan anda apa perbedaan antara keempat perkara di atas?
Mengetahui hal ini adalah hal yang sangat penting, khususnya perbedaan antara mani dan madzi, karena masih banyak di kalangan kaum muslimin yang belum bisa membedakan antara keduanya. Yang karena ketidaktahuan mereka akan perbedaannya menyebabkan mereka ditimpa oleh fitnah was-was dan dipermainkan oleh setan. Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi) yang membuatnya ragu-ragu kecuali dia langsung mandi, padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani. Sudah dimaklumi bahwa yang menyebabkan mandi hanyalah mani, sementara madzi cukup dicuci lalu berwudhu dan tidak perlu mandi untuk menghilangkan hadatsnya.

Karenanya berikut definisi dari keempat cairan di atas, yang dari definisi tersebut bisa dipetik sisi perbedaan di antara mereka:
1. Kencing: Masyhur sehingga tidak perlu dijelaskan, dan dia najis berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma’.
2. Wadi: Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat. Wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.
3. Madzi: Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan dengan wanita, saat pendahuluan sebelum jima’, atau melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Dia juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama berdasarkan hadits Ali yang akan datang dimana beliau memerintahkan untuk mencucinya.
4. Mani: Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi jima’) atau onani -wal ‘iyadzu billah-, dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.

Berhubung kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya sehingga mudah dikenali, maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi:
a. Madzi adalah najis berdasarkan ijma’, sementara mani adalah suci menurut pendapat yang paling kuat.
b. Madzi adalah hadats ashghar yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani adalah hadats akbar yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub.
c. Cairan madzi lebih tipis dibandingkan mani.
d. Mani berbau, sementara madzi tidak (yakni baunya normal).
e. Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi. Allah Ta’ala berfirman tentang manusia, “Dia diciptakan dari air yang terpencar.” (QS. Ath-Thariq: 6)
f. Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.
g. Waktu keluar antara keduanyapun berbeda sebagaimana di atas.
h. Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani, dan tidak demikian jika yang keluar adalah madzi.
Karenanya jika seseorang bangun di pagi hari dalam keadaan mendapatkan ada cairan di celananya, maka hendaknya dia perhatikan ciri-ciri cairan tersebut, berdasarkan keterangan di atas. Jika dia mani maka silakan dia mandi, tapi jika hanya madzi maka hendaknya dia cukup mencuci kemaluannya dan berwudhu. Berdasarkan hadits Ali -radhiallahu anhu- bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda tentang orang yang mengeluarkan madzi:
اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ
“Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah kamu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)

[Update: Anas bin Malik -radhiallahu anhu- berkata:
أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ حَدَّثَتْ أَنَّهَا سَأَلَتْ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ, فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا رَأَتْ ذَلِكِ الْمَرْأَةُ فَلْتَغْتَسِلْ. فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ: وَاسْتَحْيَيْتُ مِنْ ذَلِكَ. قَالَتْ: وَهَلْ يَكُونُ هَذَا؟ فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَعَمْ, فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُ الشَّبَهُ؟! إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيظٌ أَبْيَضُ وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيقٌ أَصْفَرُ فَمِنْ أَيِّهِمَا عَلَا أَوْ سَبَقَ يَكُونُ مِنْهُ الشَّبَهُ
“Bahwa Ummu Sulaim pernah bercerita bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tentang wanita yang bermimpi (bersenggama) sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki. Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila perempuan tersebut bermimpi keluar mani, maka dia wajib mandi." Ummu Sulaim berkata, "Maka aku menjadi malu karenanya". Ummu Sulaim kembali bertanya, "Apakah keluarnya mani memungkinkan pada perempuan?" Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Ya (wanita juga keluar mani, kalau dia tidak keluar) maka dari mana terjadi kemiripan (anak dengan ibunya)? Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning. Manapun mani dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang, niscaya kemiripan terjadi karenanya." (HR. Muslim no. 469)
Imam An-Nawawi berkata dalam Syarh Muslim (3/222), "Hadits ini merupakan kaidah yang sangat agung dalam menjelaskan bentuk dan sifat mani, dan apa yang tersebut di sini itulah sifatnya di dalam keadaan biasa dan normal. Para ulama menyatakan: Dalam keadaan sehat, mani lelaki itu berwarna putih pekat dan memancar sedikit demi sedikit di saat keluar. Biasa keluar bila dikuasai dengan syahwat dan sangat nikmat saat keluarnya. Setelah keluar dia akan merasakan lemas dan akan mencium bau seperti bau mayang kurma, yaitu seperti bau adunan tepung.
Warna mani bisa berubah disebabkan beberapa hal di antaranya: Sedang sakit, maninya akan berubah cair dan kuning, atau kantung testis melemah sehingga mani keluar tanpa dipacu oleh syahwat, atau karena terlalu sering bersenggama sehingga warna mani berubah merah seperti air perahan daging dan kadangkala yang keluar adalah darah.”]

Tambahan:
1. Mandi junub hanya diwajibkan saat ihtilam (mimpi jima’) ketika ada cairan yang keluar. Adapun jika dia mimpi tapi tidak ada cairan yang keluar maka dia tidak wajib mandi. Berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri secara marfu’:
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
“Sesungguhnya air itu hanya ada dari air.” (HR. Muslim no. 343)
Maksudnya: Air (untuk mandi) itu hanya diwajibkan ketika keluarnya air (mani).
2. Mayoritas ulama mempersyaratkan wajibnya mandi dengan adanya syahwat ketika keluarnya mani -dalam keadaan terjaga. Artinya jika mani keluar tanpa disertai dengan syahwat -misalnya karena sakit atau cuaca yang terlampau dingin atau yang semacamnya- maka mayoritas ulama tidak mewajibkan mandi junub darinya. Berbeda halnya dengan Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani, baik disertai syahwat maupun tidak. Wallahu a’lam.
Demikian sekilas hukum dalam masalah ini, insya Allah pembahasan selengkapnya akan kami bawakan pada tempatnya.
Incoming search terms:

* perbedaan mani dan madzi
* perbedaan mani madzi dan wadi
* beda mani dan madzi
* perbedaan madzi dan mani
* cairan madzi

Share and Enjoy:

* Print
* Digg
* StumbleUpon
* del.icio.us
* Facebook
* Yahoo! Buzz
* Twitter
* Google Bookmarks

Related posts:

1. Kencing Bayi yang Baru Mengonsumsi ASI
2. 5 Perbedaan Antara Nabi dan Rasul

This entry was posted on Tuesday, December 29th, 2009 at 3:47 pm and is filed under Fiqh, Tahukah Anda?. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. Responses are currently closed, but you can trackback from your own site.
200 responses about “Perbedaan Mani, Madzi, Kencing, dan Wadi”

1. ibnu sholeh said:
December 30th, 2009 at 2:43 am

ust,
kalo wadhi najis gak?
cara membersihkannya wadhi/madzi gmn?

Afwan ana lupa jelaskan di atas. Silakan baca kembali artikelnya, semua jawaban pertanyaan antum sudah ada di atas.

2. ibnul masyriq said:
December 30th, 2009 at 3:37 am

bismillah, ustadz -hafizhokallahu-, dari pembahasan di atas, apakah ketika mencuci kemaluan saat mengeluarkan madzi, kita juga mencuci pakaian dalam serta celana yang kita pakai yang mungkin juga terkena madzi tersebut ?, kemudian bagaimana menentukan tempat yang terkena madzi tersebut bila kita baru mengetahuinya telah mengering di pagi hari ? jazakallahu khoir

Ia, kalau pakaian terkena madzi maka dia juga harus dicuci. Darimana dia mengetahui kalau dia keluar madzi semalam, sementara dia tidak melihat adanya bekas madzi? Kalau memang madzi keluar maka tentu ada bekasnya walaupun sudah kering, maka bagian yang terkena madzi itu dia tetap siram dengan air walaupun sudah kering karena bekasnya masih ada. Wallahu a’lam.

3. Ahmed said:
January 1st, 2010 at 10:10 pm

Afwan, mo tanya…klo keluar mani krn membayangkan yg membangkitkan syahwat trus keluar mani bukan krn onani….wajib mandi ga…
Syukran

Kalau memang dipastikan yang keluar itu adalah mani, maka dia tetap wajib mandi. Waiyyakum

4. Achmad_S said:
January 10th, 2010 at 11:15 pm

Aslkm p ustad… ana msh bingung sulit membedakanya ., ciri2 fisik kl sdh kring dclana dr k3nya diatas pa’an ya.. Pa ustad kl bsa tlg dksih gmbrny yg bs meyakinkan kt ttg k3nya..(kl bs krim k imel ana yg diatas) … Syuqron ustad.
Afwan mrepotkan,jzkìllah.

Setelah kering, mungkin masih bisa dibedakan dari sisi baunya.

5. Kamal said:
January 13th, 2010 at 11:08 am

Assalamualaikum Ustaz ,

apabila ana membuang air besar @ hajat besar , kadang kadang ana akan meneran untuk mengeluarkan najis tersebut tapi apabila ana meneran , ada cecair yang jugak keluar dari kemaluan ana , sepertinya yang ana lihat , cecair itu kelihatan berkaler putih dan melekit ,

adakah itu wadi , mazi atau mani ?
adakah perlu ana memerlu bermandi junub ?

Waalaikumussalam warahmatullah.
Wallahu a’lam itu yang jelas itu bukanlah mani dan madzi karena tidak memenuhi kriteria yang kami sebutkan di atas. Karenanya dia tidak wajib mandi junub. Wallahu a’lam.

Jazakallahu Khair
6. Harry said:
February 4th, 2010 at 11:27 pm

Ustadz, Barokallaahu fik.
Menambahkan pertanyaan akh Kamal, bahwa ketika lama tidak (maaf) jima’ misalnya karena pergi haji, kemudian ketika buang air besar (tentunya dengan mengejan) kemudian keluarlah cairan yang sifatnya (warna maupun fisik) mirip sekali dengan mani. Cairan apakah ini? Wajib mandikah?

Itu wadi, sama dengan kencing. Tidak wajib mandi, cukup wudhu

7. andry said:
February 7th, 2010 at 8:26 am

assalamualaikum, Taad…!

Tad ana maw nanya :
Kalau kita tidur keluar cairan sampe basahin CD tanpa kita mimpi pas bangun itu gimana ya Tad, tapi cairannya bening dan ga lengket ? trus cairannya najis dan kita harus mandi atau cuma dibersihin aja Tad….?

makasih..
wassalam…

Waalaikumussalam warahmatullah
Butuh dilihat apakah dia ingat, keluarnya cairan tersebut terpancar atau tidak, dia mimpi melakukan jima’ atau tidak, tubuhnya lelah ketika cairan itu keluar atau tidak. Wallahu a’lam.

8. echi said:
February 9th, 2010 at 8:26 am

aslkum,, taad

ana sering skali mgluarkn cairan putih kental.tnpa melakukan jima’:
1. jika disebabkan di goda suami?
2. jika tidak disadari keluarny?

maka apa yang membedakan dari keduanya, bahkan pernah ana bingung untuk memutuskan.. trimakasih tas penjelasanny.. ditunggu ya Tad!!

Kami nggak paham dengan maksud ucapan anda [apa yang membedakan dari keduanya], yang jelas kelihatannya cairan yang keluar itu adalah madzi, wallahu a’lam.

9. ibnul masyriq said:
February 10th, 2010 at 6:24 am

bismillah, ya ustadz -hafizhokallahu- apakah kaum wanita juga mengeluarkan cairan wadi sebagaimana mereka juga mengeluarkan cairan mani dan madzi ?, barokallahu fiik

Wallahu a’lam, tapi tidak ada dalil yang membedakan antara lelaki dan wanita dalam hal ini. Kapan cairan dengan kriteria wadi keluar dari seorang wanita maka berarti itu wadi.

10. rikki said:
February 23rd, 2010 at 1:35 am

asalamualaikum ustad
terkadang saya masih bingung membedakan madzi dan mani,saya takut yang keluar itu mani.

apa madji itu berwarna bening dan lengket?

klo kita mengeluarkan madji,lalu kita mandi besar apa boleh?

klo sya sedang buang air besar lalu mengeden,lalu keluar cairan lengket,itu cairan apa dan wajib mandi apa tidak

walaikum salam

Waalaikumussalam warahmatullah
Ia, madzi mempunyai ciri seperti itu (baca kembali artikelnya)
Jika yang keluar madzi lantas dia mau mandi maka itu syah-syah saja. Hanya saja jika dia membiarkan dirinya dalam keadaan begitu terus (yakni setiap kali keluar madzi maka dia mandi) hanya karena was-was atau untuk jaga-jaga, maka dikhawatirkan setan akan membisikkan ke dalam hatinya bahwa Islam itu menyusahkan sehingga bukan tidak mungkin pada akhirnya dia bisa meninggalkan thaharah bahkan shalat, sebagaimana yang telah terjadi pada sebagian orang. Wallahul musta’an

11. titi said:
February 25th, 2010 at 4:44 am

Assalamu’alaikum ustad

kalau mimpix berciuman terus merasa nikmat..dan pada saat mandi adax cairan tapi cairan tersebut pada saat keluar tidak melelahkan tubuh dan tidak terpancar jg cairannya tipis…apakah itu tetap disebut madzi ataukah mani…jazakallah ustad

Waalaikumussalam warahmatullah
Ia, itu adalah madzi. Wallahu a’lam

12. adin said:
February 25th, 2010 at 12:21 pm

assalamu’alaikum tad…

saya mo nanya, ketika saya senda gurau dengan istri yang sesekali bermesraan, tp tidak melakukan jima. saya suka keluar cairan tipis kental… kemudian saya membersihkannya lalu wudulu, kemudian saya melaksanakan shalat-selesai, tapi ketika mo ganti pakaian shalat, saya lihat di CD saya ada yang bening sedikit banget..dan saya kira madzi, itu gimana tuh tad, apa saya harus mengulangi lagi shalat, membersihkan dan berwudlu ladi? padahal tadi saya membersihkannya terasa sangat bersih tida ada sisa..!

Waalaikumussalam warahmatullah
Kalau memang seperti itu keadaannya maka insya Allah shalatnya syah dan tidak perlu diulang. Wallahu a’lam

13. Firman said:
February 28th, 2010 at 3:32 am

Asslm,
Pak Ustadz, ketika stlah Shalat Subuh saya tdur lg, ketika saya sdang tdur saya mrasakan sdikit syahwat (tapi dimimpi saya tdak mlakukan hub.intim atau ciuman, hnya syahwat bisa dibilang tdk trlalu besar syahwatnya dan hnya sbntar saja), lalu saya mrasakan ada cairan yg kluar, stlah saya bngun, saya mengecek apakah yg keluar itu mani atau madzi.
Setelah keluar cairan itu seingat saya, saya tdak mrasa klelahan.
Disaat itu saya tdk memakai celana dlm, saya memakai celana sjenis jeans. Saya melihat ada cairan yg tlah membasahi celana saya kira2 celana saya basah seukuran lingkaran telur ayam gtu.
Kalo dcium dr jauh tdk berbau, tp kalo dcium dari jarak sngat dkat, hngga hdung menempel di celana yg basah itu baru trcium bau.

Saya ragu apakah itu madzi atw mani.
Tlong djwb cepat ya pak Ustadz.

Wallahu a’lam, yang nampak itu adalah madzi dan bukan mani, jadi tidak wajib mandi.

14. fanisah said:
March 5th, 2010 at 9:20 am

ust,mau nanya!
knp mani wajib mandi? padahal air mani itu kan gk najis….. syukran jawabannya

Jawabannya saya sama seperti jawaban saudari jika saudari ditanya: Kenapa kalau mau shalat harus wudhu dulu, tubuh seorang muslimkan bukan najis?

15. fanisah said:
March 6th, 2010 at 9:35 am

ustd, ana masih bingung!kenapa air mani yang suci wajib mandi sedangkan air madzi n wadi yang najis gak mandi tapi dgn wudhu….. jazakumullah atas jawaban ust

Ashlahakillah. Jawabannya karena itu sudah menjadi perintah syariat, maka kita harus menjalankannya walaupun kita tidak mengetahui kenapa sebabnya. Kita disuruh berwudhu ketika akan shalat bukan karena wajah, tangan, kepala dan kaki kita najis, akan tetapi karena memang sudah begitu perintahnya, kita tidak mengetahui apa hikmah di baliknya. Demikian pula kenapa shalat ashar itu 4 rakaat, maghrib 3 rakaat, dst, karena begitulah perintahnya, kita wajib mengerjakannya walaupun tidak kita ketahui apa sebabnya.
Perintah semacam ini dikenal di kalangan ulama dengan nama perintah ta’abbudi, yakni perintah yang murni peribadatan, perintah yang tidak kita ketahui apa sebabnya diperintahkan. Di sinilah perbedaan antara seorang mukmin sejati dengan mereka yang kurang imannya. Mukmin sejati akan mengerjakan perintah, baik dia tahu sebab perintahnya maupun tidak. Sementara orang yang kurang imannya -bahkan mungkin tidak beriman sama sekali- adalah orang yang hanya mengerjakan perintah jika dia mengetahui sebabnya, jika dia tidak mengetahuinya maka dia tidak mengerjakannya.

16. Dimas said:
March 7th, 2010 at 6:56 pm

Aslmkm.

Uztad, saya ingin bertanya. Kan saya sudah mandi wajib setelah mengeluarkan mani akibat mimpi, dan di CD saya itu masih ada cairan’a sedikit. Ketika saya hendak keluar kamar mandi dan mengambil pakaian & CD saya di gantungan pintu kamar mandi, tidak sengaja tangan saya menyentuh cairan mani itu lagi. Apakah saya perlu mandi junub lagi atau hanya di bilas saja? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Mohon di jawab.

Sebelumnya kami harapkan agar ucapan salam tidak disingkat, karena dia merupakan doa dari anda untuk kami yang menjawab pertanyaan ini.
Adapun jawaban pertanyaannya: Tidak perlu mandi lagi, cukup membilas tangan yang menyentuh cairan mani itu. Karena mandi hanya diwajibkan dengan keluarnya mani, bukan dengan menyentuh mani.

17. putra said:
March 9th, 2010 at 4:03 am

Assalamualaikum,

akh atau ustz, ana mau tanya seputar mazi, ana sering keluar mazi (cairan bening) ketika ana mencumbu istri atau sedang membaca tentang hubungan intim, apakah ana diwajibkan mandi. Dan apakah pakaian yang terkena mani harus dicuci dan najis untuk dibawah dalam sholat
jazakallahu khoir atas bantuannya
Putra

Waalaikumussalam warahmatullah
Akh saja, Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya kaum mukminin itu adalah bersaudara.”
1. Keluarnya madzi tidaklah mewajibkan mandi. Nabi -shallallahu alaihi wasallam- hanya memerintahkan orang yang keluar mazi untuk mencuci kemaluannya lalu berwudhu jika dia mau shalat.
2. Pakaian yang terkena mani tidak harus dicuci dan dia boleh dipakai untuk shalat, karena mani bukanlah najis menurut pendapat yang paling kuat di kalangan ulama.
Ada beberapa pembahasan tentang mani dan madzi dalam situs ini, antum bisa mencarinya melalui fasilitas searh di situs ini.

18. moli said:
March 11th, 2010 at 7:55 am

Assalamualaikum Ustadz, saya mau nanya ni,
kan saya melakukan onani, tetapi tidak sampai keluar (hanya merasakan ada aliran2 cairan yg terpompa), tp tidak lama setelah itu, saya pipis, apakah ada kemungkinan ada sperma yg ikut keluar bersama dengan pipis tadi?

terima kasih

Waalaikumussalam warahmatullah.
Sebelumnya kami sarankan agar anda menghentikan kebiasaan onani, karena dia bisa merusak agama dan kesehatan anda. Silakan baca artikelnya di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1536
Adapun masalah yang dipertanyakan maka mungkin tidaknya mungkin bisa dipertanyakan kepada dokter yang paham masalah seperti itu. Hanya saja jika yang keluar itu adalag cairan kencing seperti biasanya maka berarti dia kencing dan bukan mani. Wallahu a’lam.

19. Perbedaan Air Mani, Madzi, Kencing dan Wadi « CATATAN FADHL said:
March 11th, 2010 at 8:09 am

[...] http://al-atsariyyah.com/?p=1583 Tags: Suci-Najis, Tahukah Anda, Thaharah Comments RSS [...]
20. moli said:
March 11th, 2010 at 9:16 am

maap ustadz, saya ingin bertanya lagi

sebenarnya saya bukan melakukan onani, tetapi hanya mengambil posisi tengkurap, dan tiba2 terasa ada aliran yg dipompa, padahal saya sedang tidak menghayal hal2 yg porno, saya sedang membaca buku pelajaran.
tp ketika saya cek CD, ternyata tidak ada basah, itu berarti saya tidak usah mandi wajib kan ustadz? maap saya bertanya terlalu panjang, soalnya saya sering ragu2.

terima kasih.

Maaf kalo gitu, kirain …
Ia, kalau tidak ada mani yang keluar atau ada yang keluar tapi bukan mani maka tidak wajib mandi.

21. Aku said:
March 12th, 2010 at 3:10 am

Apakah mani berwarna?

Jazakallahu khairan atas pertanyaannya, jawabannya sudah kami tambahkan di atas.

22. nur said:
March 20th, 2010 at 6:02 am

ustda,
saya sering maaf, bermesraan dengan suami. tapi karna kami sepakat belum mau punya momongan, karena masih kuliah, akhirnya kami sama-sama atau bergantian memegang alat kelamin pasangan untuk menunda kehamilan. setelah itu masing-masing dari kami merasa nikmat.kalau suami saya jelas maninya keluar dengan warna putih, kental dan memancar. tapi gmana dengan saya ust? saya merasa nikmat tapi celana saya cuma basah, gak lengket dan gak memancar…
jazakallah,,

apakah cairan tersebut berwarna kuning? apakah merasakan kelelahan setelah keluarnya?

23. Akh Syam said:
March 23rd, 2010 at 2:02 am

Assalamulaikum

Akh, mau tanya lagi ni.. apakah pakaian kita yang terkena mazi tidak najis untuk digunakan sholat, sebat ana sering sekali mazi keluar menempel di CD ana dan bagaimana solusinya.

atas penjelasan jakallahu khoiron

Waalaikumussalam warahmatullah
Pakaian yang terkena madzi adalah najis karenanya dia tidak boleh dipakai shalat sampai madzi yang melekat padanya dihilangkan.

24. oyi said:
March 23rd, 2010 at 8:43 am

assalamualaikum

maaf ustad, saya mau tanya.
kalo setelah menonton “blue film”.
saya melihat ada tetesan air dari kemaluan saya di cd saya.
apakah itu madzi atau mani?

Waalaikumussalam warahmatullah.
Sebelumnya kami ingatkan bahwa apa yang anda lakukan itu merupakan amalan yang dimurkai oleh Allah, baik anda belum maupun telah menikah. Maka hendaknya anda takut kepada Allah dari mengulangi perbuatan tersebut.
Kemudian, cairan yang anda sebutkan itu adalah madzi yang tidak mewajibkan mandi tapi dia adalah najis.

25. Akh Syam said:
March 24th, 2010 at 9:17 am

assalamualaikum

Akh, mau tanya lagi ni..

Jika pakaian kita terkena Madzi atau Najis lainnya sedangkan tidak memungkinkan untuk ganti pakaian pada saat itu, apa yang harus kita
lakukan jika ingin Shalat?

Jazakallah khaira

Waalaikumussalam warahmatullah.
Najisnya dihilangkan dengan disiramkan air pada bagian kain yang terkena najis. Setelah itu baru bisa dipakai shalat.

26. septian said:
March 24th, 2010 at 9:21 am

assalamualaikum

maaf ustad, saya mau nanaya, jika saya berangkat kesekolah saya selalu nahan untuk buang air kecil, nah ketika saya hendak buang air kecil ke kamar mandi, saya hendak melihat carian yang keluar dari kemaluan saya, tapi cairannya tidak berbau dan keluar tanpa saya setahui.
apakah itu mani, madzi atau wadi pak ustad

Waalaikumussalam warahmatullah.
Mungkin itu kencing dan mungkin pula wadi. Tidak terlalu bermasalah karena hukum keduanya sama yaitu najis.

27. Alfajri said:
March 24th, 2010 at 1:27 pm

Assalamualaikum
Ana mau tanya Ustad… Sebaiknya berhubungan badan menurut islam seperti apa?
Mohon penjelasannya…
Sukron

Waalaikumussalam warahmatullah.
Kesimpulannya: Semua hal boleh dilakukan dengan istri kecuali:
a. Berhubungan ketika haid dan waktu lain yang dilarang oleh syariat, seperti ketika puasa ramadhan.
b. Anal sex.
c. Oral sex.
Wallahu a’lam

28. Roni said:
March 25th, 2010 at 4:20 am

Assalamu’alaikum Ustadz,
Menyambung pertanyaan Akh Alfajri, apakah termasuk adab, bersenggama menggunakan kain penutup meskipun dikamar tertutup?

Waalaikumussalam warahmatullah.
Wallahu a’lam, yang jelas hal itu dibolehkan.

29. basing aja said:
March 29th, 2010 at 12:52 pm

cuma mau lewat aja pak ustad

Silakan

30. arif said:
April 3rd, 2010 at 11:53 pm

assalamualaikum ustadz…
di artikel di atas dikatakan mayoritas ulama berpendapat seseorang yang mengeluarkan mani tapi tanpa adanya syahwat atau dalam keadaan sakit tidak diwajibkan untuk mandi besar…
yang saya ingin tanyakan,dengan kondisi orang yg tidak mandi karena sebab di atas apakah orang itu dibolehkan melakukan hal2 yang dilarang ketika junub misalkan sholat,membaca alquran,atau memegang mushaf….?
khusus orang yang mengeluarkan mani ketika sakit…jika orang tersebut sembuh dari penyakit apakah wajib melakukan mandi besar

mohon bantuannya….

Waalaikumussalam warahmatullah.
1. Ia boleh.
2. Jika dia tidak bisa mandi selama sakit maka hendaknya dia bertayammum. Dan setelah dia sehat maka dia tidak perlu mandi lagi, karena tayammum tadi sudah mengangkat hadats. Wallahu a’lam.

31. Rijal said:
April 5th, 2010 at 1:13 am

Bismillah
Assalamu’alaykum
Ustadz, selain keempat cairan di atas, adakah cairan lain yg biasa keluar dari kemaluan?
Soalnya kadang tiba2 keluar sesuatu dr kemaluan saya. Bila dibilang mani atau madzi, ketika itu saya tidak sedang bersyahwat. Sementara bila itu kencing atau wadi, dari ciri2nya sepertinya bukan.
Terkadang setelah saya mandi junub dalam keadaan menahan kencing, tiba-tiba keluar dari kemaluan saya cairan berbau seperti mani, padahal saya tidak sedang bersyahwat. Saya menyangka bahwa itu hanyalah air (untuk mandi) yang keluar lagi dari kemaluan saya yang telah bercampur dengan sisa mani yang mungkin masih ada di bagian dalam kemaluan. Sehingga saya teruskan untuk sholat (tanpa mengulang mandi atau berwudhu). Apakah yang saya lakukan benar, Ustadz? Dan tidak perlu mengulang sholat lagi?

Waalaikumussalam warahmatullah
Kami belum jelas apakah keluarnya ini sedang shalat atau di luar shalat. Yang jelas, kalau dia memang berbau mani maka dia adalah mani yang seperti antum katakan mungkin masih tertinggal dan belum keluar. Maka jika dia mani maka dia harus mandi junub. Wallahu a’lam.

32. Jojo said:
April 7th, 2010 at 11:52 pm

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

pak ustadz pengen nanya, misalnya di CD terkena madzi tapi kepingin sholat sedangkan waktunya tidak memungkinkan utk berganti CD. Apakah benar menghilangkan najisnya tidak harus mencuci CD itu, tetapi hanya dengan men cipratkan atau menyiramkan air pada bagian CD yg terkena madzi itu saja ? Mohon penjelasan lebih detail

terima kasih atas jawabannya.

Waalaikumussalam warahmatullah.
Jika memang zat madzi sudah hilang dengan mengeriknya dengan air maka itu sudah cukup dan tidak perlu dicuci.

33. anas said:
April 14th, 2010 at 6:38 am

assalamu’alaikum wr.wb

pengen nanya??
macam mana cara membedakan mani dgn madzi pada saat bangun pagi bila keadaan cairan yang nempel di CD sudah mulai mengering??

Waalaikumussalam warahmatullah.
Bisa dibedakan dari sisi baunya.

34. Ibnu muh. said:
April 16th, 2010 at 3:41 am

Anal sex it ap tadz?

Anal sex itu berhubungan dengan istri dari duburnya.

35. bagus said:
April 17th, 2010 at 12:44 pm

assalamuaikum,,,,
saya remaja ,saya alhamdulillah sudah sering melasanakan sholat 5 waktu ,,,
tapi menjadi ragu dengan sholat saya, setiap saya sebelum wudlu,sering saya kebelet kencing.otomatis saya kencing dulu kan,,, setelah itu saya mencuci kemaluan saya karena biar bersih,baru saya melakukan wudlu,,,
dan yang menjadi masalah,, ketika sedang melakukan sholat ,,tepatnya bila saya mau sujud,dibagian kemaluan saya terasa ada yang keluar,seperti mengeluarka sedikit air begitu.mungkin juga karena tekanan pada sujud,, sehingga mendesak kemaluan dan otomatis ada yang keluar,,,saya pikir itu air bekas saya mencuci kemaluan,tapi sampai saekarang saya masih ragu dengan hal itu,,,
mohon bimbingannya..saya ingin sekali sholat khusuk,,,

Waalaikumussalam warahmatullah.
Sebaiknya anda keluar dari shalat lalu memeriksanya, apakah ada cairan yang keluar atau tidak. Karena memang biasanya cairan itu betul-betul keluar, dan cairan ini namanya wadi’ yang hukumnya sama seperti kencing.

36. izz said:
April 20th, 2010 at 1:12 am

kalo yang baunya seperti kain basah itu apa mani ataukah madzi…????

Afwan pertanyaannya kurang lengkap.

37. wanty said:
April 20th, 2010 at 8:13 am

Assalamualikum ww.
perempuan jika selesai haid akan mengeluarkan cairan lengket putih seperti nasi. apakah itu najis? bolehkan shalat dengan CD yang terkena cairan tsb? terima kasih

Waalaikumussalam warahmatullah.
Yang nampak itu adalah tanda sucinya dia dari haid. Dia bukanlah najis karena tidak ada dalil -sepanjang pengetahuan kami- yang menyatakan najisnya, wallahu a’lam.

38. Alam said:
April 20th, 2010 at 11:13 pm

Assalamu’alaikum. wr. wb,
Ustadz, setelah saya buang air kecil, saya sering merasa ada cairan yang keluar dari kemaluan. keluarnya cairan tsb bahkan setiap hari dan tampaknya tidak bisa dihindari.

apabila cairan tsb keluar, saya bersuci dan mencuci pakaian dengan air. namun setelah bersuci saya merasa bahwa cairan tsb keluar lagi. jadi memang tampaknya keluarnya cairan tsb tidak bisa dihindari

dan juga,yang sering terjadi, setelah saya buang air kecil kemudian bersuci, berwudhu, dan sholat di masjid. justru cairan tsb keluar waktu sholat.

apakah setelah bersuci kemudian saya merasa cairan tsb keluar lagi saya harus bersuci lagi?

apabila telah keluar madzi, saya bersuci kemudian berwudhu satu kali. apakah sah jika langsung sholat tanpa berwudhu dua kali?

Syukron

Waalaikumussalam warahmatullah.
1. Jika keluarnya itu di awal shalat -misalnya- lalu setelah itu dia membersihkannya lalu berwudhu lalu shalat lagi hingga selesai dan tidak ada yang keluar, maka dia tetap wajib membersihkannya dan tidak boleh melanjutkan shalatnya.
Yang mendapatkan uzur hanyalah orang yang terkena penyakit ‘salasil baul’ yakni yang -misalnya- setiap dua menit selalu buang air dan tidak bisa ditahan.
2. Ia cukup satu kali berwudhu, dan tidak wajib bagi dia untuk berwudhu lagi selama tidak berhadats.

39. Rijal said:
April 30th, 2010 at 6:24 am

Bismillah
Assalamu’alaykum
Ustadz, terkait tanya jawab no. 36, bagaimana solusi kebersihan atas penyakit tersebut. Karena saya juga mengalaminya sementara kata Ustadz hal tersebut tidak mendapatkan udzur. Terkadang saya pun menganggap bahwa hal tersebut merupakan adzab bagi saya yang ironisnya hal tersebut mulai saya derita sejak aktif ta’lim salafy. Saya sering bertanya dalam hati mengapa untuk beribadah saja kok susah sekali menempuh syaratnya, bukankah agama ini mudah.

Waalaikumussalam warahmatullah.
Antum bisa menempuh apa yang kami sebutkan pada komentar no. 37

40. Aku said:
April 30th, 2010 at 12:59 pm

Saya sering mengalami hal yang serupa dengan saudara Alam, bahkan ketika shalat Jum’at. Saya mohon jawaban nomor 1 agar diperjelas lagi.

Ketika shalat, saya sering merasa ada yang keluar dari kemaluan. Kalau saya lagi shalat sendiri, saya sering membatalkan shalat dan memeriksanya, kadang ada cairan kadang tidak ada.

Tapi jika sedang shalat berjama’ah, saya suka menyelesaikan shalat terlebih dahulu, baru kemudian memeriksanya. Setelah diperiksa, sepertinya tidak ada cairan. Tapi saya ragu-ragu, apakah memang keluar cairan atau tidak. Dan apa yang harus saya lakukan?

Yang jelas kapan dia tidak yakin ada yang keluar atau masih sekedar was-was, maka hendaknya dia tidak memutuskan shalatnya. Jika selesai shalat dia memeriksanya dan betul tidak ada maka alhamdulillah, tapi jika ada maka hendaknya dia segera mengulangi shalatnya. Wallahu a’lam

41. Aku said:
May 3rd, 2010 at 11:58 pm

Ustadz, hukum smegma najis apa tidak?

Wallahu a’lam, tidak ada dalil yang menyatakan najisnya smegma, karenanya hukum asalnya adalah suci.

42. Jojo said:
May 7th, 2010 at 5:46 am

Terima kasih pak ustad atas jawabannya karena saya juga mempunyai Masalah seperti saudara Alam.

Tapi apakah wadi itu keluarnya tak bisa di kontrol ? karena jujur saja saya sangat terganggu bila sedang sujud. Kemudian apabila ada wadi di CD apakah cara menghilangkannya boleh seperti mazi yaitu denga cara membasuh bagian yang terkena mazi/wadi tanpa harus mencuci CD nya. ?

Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih

Ia, cara membersihkan wadi sama seperti cara membersihkan madzi.

43. Hamba Allah said:
May 10th, 2010 at 5:48 am

Assalamualaikum ustaz
ana mau tanya:kalau keputihan itu termasuk yg mana?yang kata ustazah kalau kita lagi solat,kluar maka batal wudlunya,tp tidak najis

Waalaikumussalam warahmatullah.
Ada silang pendapat di kalangan ulama mengenai keputihan. Hanya saya pendapat yang lebih tepat adalah bahwa keputihan bukanlah najis dan bukan pula pembatal wudhu jika dia keluar bukan saat masa haid. Wallahu a’lam

44. ardi said:
May 10th, 2010 at 9:11 am

assalamu alaaikum

Ustads apakah perlu mengganti pakaian yang digunakan apabila pada saat itu mengeluarkan mazi atau sperma sementara pakaian tersebut tidak terkena mazi atau sperma..!!!

Waalaikumussalam warahmatullah.
Kalau memang pakaiannya dia yakin tidak terkena madzi maka tidak perlu dia menggantinya.

45. Tata said:
May 10th, 2010 at 5:54 pm

Assalamu’alaikum
Pa ustadz saya mo nanya,setiap saya menelpon seorang perempuan(prcakapan biasa)atau membonceng perempuan, selalu keluar cairan brwarna putih lengket,apakah itu trmasuk wadi,madzi atau mani?

Waalaikumussalam warahmatullah.
Yang nampak itu adalah madzi.

46. Ifa said:
May 19th, 2010 at 6:16 pm

Assalamu’alaykum ustadz..
Saya seorang wanita, dan sering sekali mengalami keputihan. Apakah itu termasuk mani, madzi, atau wadi? Apakah keputihan termasuk najis? Jika iya, bagaimana cara mensucikannya? Apakah kita sudah suci bila kita hnya menyiramkan sdikit air diatas celana yg trkena kputihan, namun air tsb tidak mengalir (hanya merembes di celana) tp zat dan baunya sdh hilang?

Kemudian, apa ciri2 mani wanita? Bgaimana membedakan dgn madzi wanita? Karna sampai sekarang, saya tdk pernah mengeluarkan cairan yg memancar kecuali air kencing. Dan apabila ustadz bilang baunya berbeda, maka keputihan yg saya alami terkadang memiliki warna dan bau seperti ciri2 mani yang ustadz sebutkan di artikel. Mohon bantuannya.

Pertanyaan berikutnya agak menyimpang dari artikel. Apakah binatang2 yg hidup di tempat kotor dan najis seperti kecoa, tikus, lalat, dan cacing termasuk najis? Apabila kita terkena binatang2 itu, perlukah kita mencuci bagian yg terkena tsb? Bgaimana juga dgn hukum kotoran mrk?

Afwan kalau pertanyaan saya terlalu banyak. Saya hanya ingin menambah ilmu. Jazakallah khairan atas jawabannya ustadz :)

Waalaikumussalam warahmatullah
1. Keputihan, jika dia keluar pada masa haid maka dia dihukumi haid, tapi jika keluarnya di luar masa haid maka dia tidak dihukumi apa-apa, dia bukanlah najis dan bukan pula pembatal wudhu menurut pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Musthafa Al-Adawi. Hal itu karena hal ini juga dialami oleh para sahabiyat akan tetapi tidak ada satupun nash yang menunjukkan Nabi memerintahkan mereka untuk berwudhu, wallahu a’lam.
2. Silakan baca komentar-komentar dan jawabannya, insya Allah ada keterangan tambahan yang akan saudari dapatkan.
3. Semua hewan yang disebutkan itu bukanlah najis karena tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya mereka. Karena hukum asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menyatakan najisnya.

47. Abu azzam said:
May 23rd, 2010 at 6:39 am

Assalamulaikum…
Mau tanya ustadz,apa hukum kalau keluar mazi ketika shalat,apa harus diteruskan atau tdk sholat nya?

Waalaikumussalam warahmatullah.
Keluarnya mazi adalah hadats (pembatal wudhu), karenanya dia wajib menghentikan shalatnya lalu membersihkan madzi tersebut kemudian berwudhu kembali dan mengulangi shalatnya dari awal.

48. irfan said:
May 24th, 2010 at 6:25 am

assalamualaikum
saya mau nanya pak ustad
saya pernah onani terus keluar cairan tebal terpancar sehingga terasa keluarnya, itu mani atau madzi ya pak ustad dan cara membersihkan nya gimana?

terus saya pernah membayangkan yg porno otomatis kemaluan saya jadi mancung terus sudah lama membayangkan saya periksa ternyata ada cairan tapi tidak setebal habis onani dan tidak kerasa keluarnya, itu mani atau madzi ya pak ustad, trus cara membersihkanya gimana ?

Waalaikumussalam warahmatullah
Pada kasus onani itu adalah mani, dia bukanlah najis hanya saja dia hadats besar yang hanya bisa diangkat dengan mandi junub.
Sementara pada kasus kedua adalah madzi, dia najis sehingga harus dicuci bagian yang terkena najis. Dia hadats kecil sehingga cukup diangkat dengan wudhu.

49. agus said:
May 31st, 2010 at 6:09 am

ustadz saya mau nanya kalau sehabis kencing saya merasakan ada yg mau keluar ,ternyata yg keluar cairan berwarna putih lengket ,kadang keluar saat buang air besar.Jika kita mencium pakaian terkena cairan itu agak berbau .Apakah itu mani madzi wadi ?Tolong jelaskan lebih detail tentang wadi ustadz
sekian pertanyaan saya.Wassalam

Yang nampak itu adalah wadi dan hukumnya sama seperti kencing. Wallahu a’lam

50. Dio Jordy Alvian said:
May 31st, 2010 at 8:42 pm

ustad saya mau tanya,saya sering mengeluarkan cairan dan saya ragu mani apa bukan,tapi keyakinan saya lebih dominan madzi,tapi saya takut kalau madzi itu terkena mani,bagaimana ustad?

Maaf soalnya tidak bisa kami jawab, anda tidak menyebutkan ciri-ciri cairan yang keluar tersebut.

51. Muslim said:
June 10th, 2010 at 8:50 am

Assalamua’laikum ustadz.

Soalan2 saya seputar hukum wadi dan soal keyakinan dlm ibadah.

1)Jika seseorg tidak pasti dia mengeluarkan wadi ataupun tidak, adakah perlu untuk memeriksa kewujudan wadi di seluar dalamnya sebelum shalat? Ataupun hal itu boleh dimaafkan dan harus dibiarkan sbb itu ibarat menuruti waswas?

2)Demikian juga dalam solat, seseorg merasakan seperti terkeluar wadi/madzi, tp dia tidak pasti/yakin. Perlukah dia berhenti shalat utk memeriksa? Jika tidak, adakah dia perlu memeriksanya selepas solat?

3)Disebutkan dalam sebuah hadith bahawa madzi diperintahkan utk dipercik air ke atas pakaian yg terkena, dgn hikmah sulit utk menghilangkannya. Adakah hal yg sama dibolehkan utk wadi?

Terima kasih atas kesudian ustadz utk menjawab.
JazakAllahul khoir.

Waalaikumussalam warahmatullah
1. Kalau keragu-raguan itu terjadi di dalam shalat maka dia jangan putuskan shalatnya, akan tetapi dia tetap melanjutkannya. api kalau terjadi di luar shalat maka sebaiknya dia memeriksanya.
2. Jawabannya sama seperti di atas, kalau memang keluarnya wadi masih sebatas keraguan. kalau dia yakin ada yang keluar maka dia wajib putuskan shalatnya.
3. Saya tidak tahu ada hadits yang hanya menyuruh untuk memercikkan madzi, karena jelas itu tidak akan membersihkan madzinya. Lagipula madzi itu tidak sulit untuk dihilangkan. Hadits-hadits yang menerangkan ttg madzi, semuanya menyuruh untuk mencucinya dan tidak sekedar dipercikkan. Demikian pula mencuci ini berlaku pada wadi.

52. muslimah said:
June 21st, 2010 at 11:31 am

afwan ustadz, mau tanya
ana selalu keputihan dan terkadang dalam sholat tepat pada waktu rukuk sering keluar cairan, bagaimana dengan sholat ana ustadz? Jazakallohukhoiron katsiro.

Kemungkinan itu adalah wadi, yang hukumnya najis. Karenanya hendaknya dia batalkan shalatnya, membersihkan najisnya, berwudhu kembali lalu ulangi shalatnya. Wallahu a’lam

53. hamba Allah said:
June 30th, 2010 at 3:24 pm

AWW.
Kalau keputihan najis gak? tks

Jika keluarnya di masa haid maka dia dihukumi haid yang najis. Tapi jika di luar masa haid maka dia bukanlah haid, dan tidak ada satupun dalil -sepengetahuan kami, wallahu a’lam- yang menyatakan najisnya.

54. iwan said:
July 9th, 2010 at 11:15 pm

salam ustaz,saya ingin bertanya,saya ada keluar mazi,bagi memastikan mazi betol2 keluar semuanya,saya tekan kemaluan,tibe2 kelihatan wujud satu titik cairan putih pada mazi itu,saya tidak trgsang dan ia tidak juga tepancar,titik cairan putih itu terlalu halus,seperti sel kulit gitu……adakah dikira mani?…….adakah perlu madi wajib?………ia hanya keluar satu titik sahaja dan tersangat-sangat halus …..tolong saya ustaz

Itu bukanlah mani dan tidak perlu mandi wajib. Dia cukup mencucinya lalu berwudhu jika dia hendak shalat.

55. azka said:
July 11th, 2010 at 1:54 pm

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Saya, seorang wanita. ketika saya sholat selepas mandi junub, saya sering merasakan mani dari suami saya keluar. apakah saya harus menghentikan sholat dan mandi junub lagi? sedangkan mani tersebut sering keluar lagi dengan waktu yang tak tentu.
Mohon penjelasannya.

Jazakallohu khoiron katsiro

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Kalau memang itu adalah mani suami yang keluar lagi dari kemaluannya maka tidak ada kewajiban bagi dia untuk mandi, karena mani itu bukanlah maninya, wallahu a’lam.

56. Jojo said:
July 13th, 2010 at 3:18 pm

Afwan Pak ustad mau tanya lagi.

1. Waktu ane sedang duduk atau ngobrol sama teman tiba2 ada cairan keluar satu atau dua tetes dari kemaluan saya. Padahal saya tidak ingin kencing dan tidak melamun jorok. Apakah itu wadi atau kencing?

Bagaimana cara membersihkan cairan tersebut dari CD agar bisa di pakai utk solat mengingat waktu dan tempat nya tidak memungkingkan utk berganti CD.

2. Waktu saya sedang menahan kencing tiba2 ada cairan keluar tp sedikit paling cuman satu atau tetes di CD saya. Apakah itu kencing atau wadi?
Misal kan itu kencing apakah bisa dgn cara mencipratkan air ke bagian CD yg terkena satu tetes kencing itu utk menghilangkan najis nya. Mengingat saat di luar rumah saya tidak membawa CD. Sedangkan saya ingin solat dan tak mungkin berganti CD. Mohon penjelasan

3. Terkadang pada saat bersin atau batuk ada cairan yg keluar satu atau dua tetes dan menempel di CD. Apakah itu kencing atau wadi. Misalkan itu kencing bagaimana cara nya membersihkan najis nya sedangkan saya ingin solat dan situasinya tidak memungkin utk berganti CD

terima kasih atas jawaban nya. Maap banyak pertanyaan

Yang nampak pada pertanyaan pertama adalah wadi, sementara pada pertanyaan kedua dan ketiga yang keluar adalah kencing, wallahu a’lam.
Tapi kencing atau wadi tidaklah bermasalah karena keduanya adalah najis dan wajib dibersihkan. Hendaknya dia meneteskan air pada bagian CD yang terkena cairan tersebut kemudian baru dia boleh shalat dengan mengenakan CD tersebut.

57. Andi said:
July 17th, 2010 at 4:10 pm

Assalamualaikum ustadz, maaf jika pertanyaanya mengulang.
1. Saya masih bingung cara memsucikan pakaian akibat madzi apakah cukup diteteskan air ke bercak madzi atau harus di gosok2 hingga bekasnya hilang? Apakah sama cara mensucikan madzi dengan wadi dan kencing? Terutama kalo kita diluar rumah tidak ada cd pengganti.
2. Wudhu setelah membersihkan madzi apakah harus dilakukan atau bsa ditunda saat mau sholat?
3. Jika cd terkna madzi sdg celana luar tidak jelas ada bekas madzi atau tidak apa yg harus dilakukan?
4. Mani adalah suci berarti tidak wajib pakaian dan benda yg terkena mani di bersihkan dengan air atau dikerik? Bagaimana jika dibiarkan saja dan dipakai sholat? Apakah diperbolehkan?
Terimakasih ustadz saya tunggu jawabannya.

Waalaikumussalam warahmatullah.
1. Kencing, madzi, dan wadi adalah najis dan cara pembersihannya sama yaitu dihilangkan zatnya, baik dicuci atau ditetesi air kemudian digosok hingga hilang zatnya (tergantung banyak tidaknya kadarnya).
2. Ia, boleh ditunda sampai mai shalat.
3. Yang dicuci hanyalah yang jelas terkena madzi, adapun yang belum jelas maka tidak wajib disucikan.
4. Ia, pakaian yang terkena mani boleh dipakai shalat, karena dia bukan najis. Kecuali jika dikhawatirkan maninya bercampur madzi maka tentunya pakaian itu wajib dicuci.

58. Andi bahri said:
July 21st, 2010 at 6:11 pm

Assalamualaikum ustadz. Terima kasih jawabannya. Saya masih bingung apakah madzi harus hilang zat nya atau cukup di tuangkan air setelapak tangan sesuai hadits berikut? Mohon penjelasannya ustadz. Terima kasih.
Dari Shal bin Hunaif, ia berkata, “Dahulu aku biasa mendapati
kesulitan dan kepayahan karena madzi sehingga aku sering mandi
karenanya. Lalu aku utarakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW,
maka Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya cukuplah bagimu hanya
dengan berwudhu.’ Kemudian aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah,
bagaimana dengan madzi yang mengenai pakaianku?’ Maka
jawabnya, ‘Cukuplah bagimu mengambil setelapak tangan air lalu
tuangkanlah pada pakaianmu (yang terkena madzi) sampai lihat air
itu membasahinya.’ (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 409, ‘Aunul
Ma’bud 1: 358 no: 207, Tirmidzi I: 76 no:115 dan Ibnu Majah I: 169
no: 506).

Waalaikumussalam warahmatullah
Intinya, setiap najis yang disucikan harus hilang zatnya, barulah teranggap syah. Jadi walaupun air yang dituangkan sedikit tapi sudah bisa menghilangkan najis maka itu sudah syah. Dan ini berlaku untuk semua jenis najis tanpa terkecuali.

59. Jojo said:
July 23rd, 2010 at 2:38 pm

Makasih atas jawaban nya pak ustad. ane insya ALLAH lebih mantap hehe

Sama-sama, alhamdulillah.

60. fikry said:
July 24th, 2010 at 8:06 am

Assalamualaikum ustadz,saya ingin bertanya ketika lagi bulan puasa,saya sering keluar air madzi .apakah puasa nya batal pak ustad

Waalaikumussalam warahmatullah.
Keluarnya madzi tidaklah membatalkan puasa, sama halnya jika dia kencing.

61. Taufik said:
July 25th, 2010 at 4:46 am

Assalamualaikum ustadz.
Apakah berdosa hukumnya mengikuti perasaan was-was untuk bersuci karena didalam hati ada yg mengatakan benda itu najis, atau wudhu nya belum sempurna, terkena air itu najis dan sebagainya?

Waalaikumussalam warahmatullah
Tidak diragukan bahwa mengikuti was-was sangat bisa menjatuhkan dia ke dalam dosa, seperti tidak syahnya niat dalam ibadah karena niat beribadah untuk jaga-jaga tidaklah syah dalam syariat Islam, dan kalau niatnya tidak syah maka ibadahnya juga tidak syah. Dan was-was juga membuatnya tidak tenang serta lelah dalam beribadah karena harus selalu mengulangi ibadah yang sudah dia kerjakan dengan benar, yang mana perasaan berat beribadah pada akhirnya akan mengantarkan dia untuk meninggalkan ibadah tersebut.

62. Firman said:
July 25th, 2010 at 10:42 am

Assalamualaikum ustadz mo nanya. Setelah ana mandi junub trus berpakaian tidak lama ana cek CD ana ada cairan kental ustadz padahal ana gak syahwat sama sekali ataupun habis kencing. Kira2 ini cairan apa? Dan bagaimana mensucikannya. Kemudian bagaimana dengan handuk yg ana gunakan stlh mndi junub krna ana g tau kpn cairan itu keluar (stlh mandi dngn pakai handuk atau saat pakai CD) dan sulit mencari ada bekasnya atau tidak krna basah?minta penjelasannya ustadz..

Waalaikumussalam warahmatullah.
Wallahu a’lam yang jelas itu adalah najis karena jelas dia bukan mani. Dan semua cairan yang keluar dari kemaluan adalah najis kecuali mani. Kalau memang tidak yakin apakah cairan itu melekat pada handuk atau tidak dan juga susah untuk diperiksa maka dia tidak ada kewajiban untuk mencuci handuknya. Tapi kalau dia mau mencucinya maka itu juga tidak mengapa. Wallahu a’lam bishshawab

63. dwi said:
July 27th, 2010 at 3:19 am

ustad saya mao tnya bila lage puasa trus wadi,madzi keluar itu hukumnya pa n batal tidak puasanya….

Ia puasanya tidak batal, sama halnya kalau dia kencing.

64. Firman said:
July 28th, 2010 at 6:34 am

Assalamualaikum ustadz. Makasih jawabannya. Mo nanya apakah ada kemungkinan cairan itu sisa mani? Jika itu mani apakah ana mengulang mandi junub? Dan kenapa ustadz berpendapat itu bukan mani. Mohon penjelasannya ustadz. Maaf ana banyak tanya.soalnya ana msh bingung.

Waalaikumussalam warahmatullah
Ada kemungkinan kalau memang sebelumnya dia melakukan jima’. Kalau memang demikian dan ciri-cirinya adalah mani maka dia wajib untuk mengulang mandi junubnya. Wallahu a’lam

65. Firman said:
July 28th, 2010 at 8:01 am

Assalamualaikum ustadz. Jadi kesimpulan saya kalo kita habis jima atau maaf onani kemudian mandi junub dan segera stlh mandi keluar cairan kemungkinan adalah mani tapi klo sblmnya tdak jima maka kemunginan madzi atau wadi?
2. Mo tanya kalo pakaian ana kena madzi lalu tercampur dengan banyak pakaian lain dalam satu keranjang apakah pakaian sekeranjang jadi najis ? Atau dianggap suci dng alasan sulit menemukan ada tidaknya bekas madzi yg menempel pada pakaian lain akibat tersentuh pakaian yg ada madzi. (Ana srg bingung krna kdng ana g sengaja mencampur pakain yg kena madzi dngn pakaian suci.) Makasih ustadz.

Waalaikumussalam warahmatullah
1. Ia, maksud ana seperti itu.
2. Yang najis hanyalah pakaian itu dan yang terkena madzi darinya. Kalau sulit untuk menemukannya, misalnya dia lupa mana pakaian yang terkena najis maka maka dia usahakan untuk mencarinya dengan memeriksanya satu persatu jika memang memungkinkan. Jika tidak memungkinkan maka asal semua pakaian di situ adalah suci hingga ketahuan pakaian mana yang terkena najis. Wallahu a’lam

66. Hidayat said:
July 28th, 2010 at 5:28 pm

Assalamu’alaikum,

Ustadz, saya nikah udah 5 th. Saya masih bingung, apabila saya bersenggama dan kemudian Saya keluar sperma terlebih dahulu sedangkan istri belum keluar, tanpa sengaja “X” saya lepas waktu “tarik ulur”. Apakah boleh / haram saya memasukkan kembali sebelum berwudhu? karena saya merasa tidak enak sama si istri apabila istri belum keluar sedangkan “x” sudah lepas duluan (tanpa sengaja). krn selama ini saya (atau harus sama istri?) mesti wudhu terlebih dahulu, dan kemudian mengulanginya dari awal. dan itu butuh waktu..

syukron katsir..

Waalaikumussalam warahmatullah
Tidak ada masalah insya Allah, tidak wajib dia berwudhu dahulu walaupun dia sengaja menariknya. Karena hukum berwudhu di antara dua jima’ hanyalah sunnah dan tidak sampai dalam taraf wajib, wallahu a’lam.

67. ahmad bisa said:
July 29th, 2010 at 3:57 am

Assalamu’alaikum
saya mau tanya:
1. madzi sama midzan sama ya?
2. cara membersihkan mizan gimana, stauku cuma wudlu ato harus ganti CD dan celana?
3. dasarnya shalat shubuh 2 rakaat, shalat dhuhur 4 rakaat dst… apa?, tlong dijelaskan . soalnya sejak kecil saya tidak tahu. yang saya tau setiap guru agam nyuruh begitu. dan yakin itu benar
terimakasih

Waalaikumussalam warahmatullah
1. Mizan itu apa? ana belum pernah dengar.
2. Dalilnya adalah ijma’ kaum muslimin, dan ijma’ itu termasuk dalil

68. fahry said:
July 30th, 2010 at 10:39 am

Bismillah Ustadz …
Pingin tanya,
1. Saat saya sholat saya merasa keluar sesuatu dari pintu depan. Apakah saat itu juga saya harus membatalkan sholat wajib/sunnah saya?
2. Apakah saya harus pulang ke rumah lanjut sholat dirumah dan mengganti pakaian atau tetap wudhu kemudian melanjutkan sholat bersama jama’ah dalam keadaan celana terkena najis?
3. Mestikah saya ke WC dan memriksa keadaan pintu depan beserta celana saya ?
Jazakallah khair

Intinya, kalau hal itu masih berupa keragu-raguan maka tidak boleh memutuskan shalat hanya karena sesuatu yang masih meragukan. Jika dia yakin atau dugaan besar ada yang keluar, maka dia harus memutuskan shalatnya, mencuci bagian yang terkena najis lalu kembali shalat berjamaah jika memang imam belum salam.
Adapun memeriksa celana, maka selama dia tidak yakin maka dia tidak perlu memutuskan shalat untuk memeriksanya. Tapi dia baru boleh memeriksanya setelah shalat. Kalau memang ada yang keluar maka dia cukup mengulangi shalatnya.

69. tuti said:
August 10th, 2010 at 10:54 am

assalamualaikum ust….

saya mau tanya, kalau saya hanya (maaf) berciuman dengan suami dan kemudian merasa keluar cairan putih, apakah itu mazi? padahal saya tidak bersenggama dan tidak lemas setelah keluarnya…

saya bingung itu mazi atau keputihan, karena kalau mazi katanya tidak putih, jadi, itu apa dan bagaimana hukumnya? terimakasih…

Waalaikumussalam warahmatullah
Yang nampak itu adalah madzi, wallahu a’lam

70. jpg said:
August 10th, 2010 at 3:30 pm

aslm….

dalam keadaan normal (sehat) bisakah mani itu keluar karena syahwat saja (tanpa onani, jimak, atau mimpi basah) ?
kalau kita tidur tanpa bermimpi lalu ketika bangun ada cairan putih di celana itu mani ato bukan?

Wallahu a’lam, mungkin dalam hal ini bisa ditanyakan kepada dokter yang ahli dalam masalah ini.
Saudara sesuaikan saja dengan ciri-ciri mani di atas, itu gunanya kami paparkan ciri-cirinya di atas agar bisa langsung diterapkan.

71. nur_iman1111 said:
August 12th, 2010 at 11:00 am

Assalamualaikum ya ustaz,
Ada kemusykilan di sini harap ustaz dpt membantu.
Saya sangat penat hari ini, lalu tertidur sebentar. Namun tiada mimpi jima. Bangun dr tidur, membuat kerja sedikit langsung sy ke toilet. Tiada kesan pada pantyliner namun bile menyentuh alat sulit ada sedikit lembap dan cairan lekit yg sgt sedikit.. apa mungkin tuh ya ustad? sy yakinkan diri ianya bukan mani mungkin keputihan atau najis yg lain. tp maseh memerlukan pendapat ustaz.

Waalaikumussalam warahmatullah
Ia itu bukan mani karenanya tidak wajib mandi junub.

72. Hotel Bintang dan Melati Murah said:
August 14th, 2010 at 1:57 pm

Terima kasih pak Ustad atas pencerahannya
sekarang saya tahu perbedaanya
73. Ukhti said:
August 16th, 2010 at 3:03 am

Assalamu’alaikum wr. wb..

Ustadz biasanya wanita keluar mani dalam keadaan apa? saya belum menikah jadi sulit membadakan mani yang keluar dengan nikmat & lelah setelah keluarnya itu seperti apa? karena kadang saya suka parno & was2 sampai harus mandi berkali-kali…

syukran ustadz jawabannya.

Wassalam,,

Waalaikumussalam warahmatullah.
Silakan melihat ciri-ciri cairan yang keluar lalu cocokkan dengan ciri-ciri mani wanita yang kami sebutkan di atas. Dan tidak lupa baca juga komentar-komentar di bawahnya, karena mungkin akan ada keterangan tambahan bagi anti.

74. Putra said:
August 16th, 2010 at 3:55 am

Salam ustad.mo nanya. .stiap saya buang air kecil ,dipghujung kencing saya sllu keluar cairan lengket. . .apa namany yg kluar dan apkh bisa membtlkn puasa. . .mohon pnjelsnny tadz

Itu namanya wadi, dia najis seperti kencing tapi tidak mewajibkan mandi junub.

75. abdullah said:
August 16th, 2010 at 9:21 pm

Assalamualaikum, Ustad..

Tepat setelah berhubungan, ana langsung mandi junub. Insya Allah, ana sudah berusaha sebisa mungkin untuk menghilangkan najis, termasuk mencuci kemaluan dengan sebaik-baiknya.
Namun, ketika selesai mandi junub dan berpakaian, ana mendapati ada cairan di celana ana.
Dalam pengamatan ana, cairan itu berwarna bening, tipis, dan jelas tidak keluar dengan memancar (karena keluarnya pun tak terasa). Ciri fisiknya mirip seperti madzi, hanya saja ana agak khawatir, karena keluarnya itu setelah berhubungan, bahkan setelah manfi junub(Kebingungan ana bersumber karena biasanya madzi keluar saat memulai hubungan). Ana khawatir, itu adalah sisa dari mani, mengingat ana langsung mandi setelah berhubungan (meskipun insya Allah, ana sudah berusaha sebisa mungkin untuk membersihkan kemaluan). Namun, ciri fisiknya membuat ana ragu.
Apakah ana harus mengambil sikap hati-hati dan mengulang mandi? Ataukah ini lebih kepada sikap terlalu was-was yang ditiupkan setan?

Terima kasih

Waalaikumussalam warahmatullah
Wallahu a’lam, yang jelas Allah Ta’ala tidak memerintahkan untuk mengulangi suatu kewajiban selama sebab diwajibkannya belum jelas. Kalau memang dari ciri-cirinya dia adalah madzi maka dia tidak perlu mandi, karena keragu-raguan tidak bisa dijadikan sebab diwajibkannya suatu amalan.

76. abdullah said:
August 16th, 2010 at 9:31 pm

Afwan, satu pertanyaan lagi.
Apakah madzi meninggalkan bekas pada kain?

Karena ana pernah merasa keluar madzi, dan lama kemudian, ana baru mengecek celana ana. Dan ana sama sekali tidak menemukan bercak/bekas.
Selama ini, ketika keluar madzi, ana langsung memastikan dan membersihkannya. Maka dari itu, ana kurang tahu apakah madzi itu berbekas atau tidak, jika didiamkan dalam waktu yang lama.

Ataukah mungkin saat itu sebenarnya ana tidak keluar madzi?

Apakah ana tetap harus mencucinya, atau sekali lagi, itu cuma rasa was-was yang ditimbulkan setan?

Rasanya bingung ustad, ketika harus memilah antara kewajiban syariat dan rasa was-was yang ditimbulkan setan.. Mohon sarannya…

Ia, madzi biasanya tetap berbekas pada pakaian walaupun dia telah kering. Karenanya kalau memang tidak ada bekas-bekas maka berarti tadi tidak ada yang keluar dan hanya merupakan was-was semata.

77. ukhty yani said:
August 17th, 2010 at 2:07 am

assalamu’alaikumwarohmatulloh…
ustd, ana sudah menikah. setiap kali melakukan jima’ dengan zauj, meskipun hubungan itu sudah tidak dilakukan, namun selalu saja beberapa hari setelah melakukannya ana dibanjiri cairan yang agak mengental, tidak berbau, tekstur kasar, dan berwarna agak kekuningan. cairan ini keluar dalam intensitas yang sangat sering, bahkan setelah mandi, wudhu’, ketika shalat dan jaraknya sangat dekat. sehingga meskipun sudah dibersihkan beberapa kali dan mengulangi shalat berkali-kali tetap saja sering keluar. yang ingin ana tanyakan adalah apakah itu mani atau mazi? lalu apakah ana harus terus-menerus mengulang bersuci dan shalat? kemudian dari segi warna apakah tidak ada indikasi terkena penyakit ataukah itu warna alamiah dari cairan mazi atau mani?
atas jawabannya ana ucapkan jazakumulloh khairan katsir…
wassalamu’alaikum

Waalaikumussalam warahmatullah
Kelihatannya anti mengalami penyakit, mungkin bisa diperiksakan kepada dokter wanita yang ahli dalam hal itu. Namun yang jelas jika demikian keadaannya maka dia bukanlah mani dan bukan pula madzi.

78. Arez said:
August 17th, 2010 at 1:20 pm

Assalamualaikum,

Ustad,ana mau tanya…
Ana ada masalah dengan najis…

Tiap kali habis buang air kecil, terkadang, ada kencing yang tersisa dan tiba2 keluar.
Kadang setiap sujud atau duduk antra 2 sujud,air kencing itu tiba2 keluar..Saya segera kekamar mandi jika hal tersebut terjadi…

Nah, karena keluarnya hanya 1 atau 2 tetes dan daerah yang terkena najis tampak dengan jelas, maka ana hanya mengaliri air di area tersebut selama beberapa saat…

Pertanyaan, apakan hal diatas diperbolehkan?
Ana seorang anak kos, jadi sangat susah jika tiap terjadi harus mengganti pakaian dalam..Itulah mengapa ana hanya mengaliri air di daerah najis itu….mohon penjelasa, dan bila cara ana salah, apa yang harus dilakukan melihat kondisi ana….

Afwan wa syukron

Waalaikumussalam warahmatullah
Apa yang saudara lakukan itu sudah benar insya Allah.

79. ana said:
August 18th, 2010 at 12:31 am

Assalamu’alaikum..

Ustadz maksud point g di atas mani itu hanya keluar saat jima & ihtilah saja kalau ada cairan yang keluar saat kita memikirkan atau menghayal yg merangsang syahwat itu madzi?

terus kalau kita hanya memikirkan atau menghayal sesuatu yg merangsang syahwat terus keluar cairan tanpa rasa nikmat dan lelah cairannya pun tipis tapi berbau seperti telur apakah kita wajib mandi?

jawabannya di tunggu ustadz. Jazaakallah khairan.

Waalaikumussalam warahmatullah
Itu adalah madzi, dan tidak wajib mandi tapi hanya wajib wudhu, karena madzi adalah pembatal wudhu

80. yusuf said:
August 20th, 2010 at 12:05 am

Assalamualaikum ustadz.
saya tanpa sengaja mengeluarkan mani(dalam mimpi) apakah puasa saya batal? apakah saya diwajibkan mandi wajib?

Waalaikumussalam warahmatullah
Puasanya tidak batal, yang membatalkan hanyalah jika dia keluar mani karena jima’

81. Aldipokol said:
August 21st, 2010 at 9:31 am

makasih pak ustadz….

tpi klo madzi itu bkn najis mughaladoh kan taad?

Ia bukan, tapi dia tetap najis dan wajib dibersihkan.

82. muslimah said:
August 22nd, 2010 at 1:46 am

Pak Ustad, kalau saat puasa memegang alat kelamin suami/istri, apakah membatalkan puasa?

Tidak membatalkan puasa karena yang membatalkan puasanya hanyalah hubungan intim suami istri. Hanya saja tidak diragukan puasanya makruh karena dia tidak meninggalkan syahwat secara keseluruhan.

83. candra said:
August 22nd, 2010 at 5:11 am

assalamualaikum…
afwan mau tanya pak ustad !
yag pertama apa hukumnya ketika kita sedang puasa tetapi ketika tidur kita mimpi basah atau mengeluarkan mani
kedua batalkah puasa kita apabila menghayal yang dapat menimbulkan syahwat dan keluar mazi

Waalaikumussalam warahmatullah
1. Mimpi basah tidaklah membatalkan puasa.
2. Keluar madzi juga tidaklah membatalkan puasa, walaupun puasanya makruh jika dia sengaja mengkhayalkan hal-hal yang berhubungan dengan syahwat.
Hal itu karena tidak adanya satupun dalil yang menunjukkan bahwa kedua amalan di atas adalah pembatal puasa. Yang membatalkan puasa dalam permasalahan ini hanyalah jima’ atau hubungan suami istri

84. Samsul said:
August 22nd, 2010 at 10:20 pm

Assalamualaikum ustd.
Saya mw tanya,saya semalam mimpi jima’ di bulan puasa lalu saya bersihkan dan ganti celana,
Lalu tidur lagi,
Lalu saya bangun untuk sahur,namun blum mandi sampai saya kirim ini ke ustad.
1.Apakah sya harus mandi?
2.apakah puasa saya sah?
Mohon di jawab ke email saya saya trimakasih sblmnya wassalam

Waalaikumussalam warahmatullah.
1. Ia jelas wajib mandi, walaupun sudah terbit fajar.
2. Puasanya tetap syah, karena hal itu tidaklah membatalkan puasa

85. Hamba Allah said:
August 23rd, 2010 at 12:37 am

Assalamu’alaikum ustadz…
Maaf sebelumnya saya ingin bertanya ustadz..
Saya sering merasa keluar sesuatu dari pintu depan. Baik itu setelah kencing ataun sedang bersantai. Dan jika saya lihat di lubangnya ternyata memang ada cairan tersebut. pertanyaan saya :
1. Apakah Laki-laki semua laki-laki sama seperti itu??
2. Kalau jawaban satu tidak, apakah saya punya penyakit??
Jazakallah…

Waalaikumussalam warahmatullah
1. Kelihatannya tidak semua lelaki seperti itu
2. Wallahu a’lam, kalau masalah ini mungkin bisa ditanyakan ke dokter ahlinya

86. FM said:
August 23rd, 2010 at 4:25 am

Assalamu’alaikum
apa tanda-tanda jika kelamin kita mengeluarkan madzi dan wadi? di pakaian dalam dan alat kelamin

Waalaikumussalam warahmatullah
Kan sudah disebutkan ciri-cirinya.

87. hamba allah said:
August 25th, 2010 at 6:21 am

Asslamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh..

Ustadz cairan apa ya ketika saya melihat yg mengundang syahwat tapi saya melihatnya tidak pake syahwat tp kemaluan saya seperti terangsang setelah saya chek di CD sya tidak ada cairan tapi saya afwan meraba lubang kemaluan saya ada cairan tapi bentuknya bukan cairan tp seperti gumpalan2 warnanya putih baunya sedikit anyir itu mani bukan ya tadz?

Waalaikumussalam warahmatullah
Kelihatannya itu adalah madzi.

88. Fauzii said:
August 27th, 2010 at 3:12 am

Assalamualaikum

Sebenr’a saya dulu faham betul akan semua yg ustad jelaskan di ats krna saya dulu skulah dipondok pesantren dan kitab fiqih adalah pelajarn yg sangat saya sukai
Tp akhr’a skulah saya sia2 n saya tidak pernah lg saya membahas tentang agama
N hadist pun dulu’a saya hafal lebih dri seratus mungkn hanya 5yg masih saya ingat
N semua yg pelajari semua ilang begtu saja
ibaratkan pepatah
Pasa jalan karna ditempuh
Lancar kajian karna di ulang

Tp saya tak penah mengulang’a lg
Krna itu lah semua’a tak ada yg saya ingat lg

N saya ingin bertanya pak
Apalah madzi ini dapat membatalkan puasa ??

Waalaikumussalam warahmatullah
Madzi bukanlah pembatal puasa, silakan baca di artikel ‘pembatal puasa yang diperselisihkan’

89. UKHTI said:
August 27th, 2010 at 8:17 am

Assalamu’alaikum…

Ustadz kiranya cairan apa ya kalo ana habis nonton film atau baca buku yg romantis suka keluar cairan dari saluran kencing tapi saya tidak habis kencing cairan itu kadang bening tapi kental kadang jg warnanya sedikit agak kuning muda & sedikit berbau?

Syukran ustadz atas jawabannya.

Waalaikumussalam warahmatullah
Dilihat ciri-ciri lainnya, keluarnya terpancar atau tidak, terasa atau tidak, apakah tubuh lelah setelah keluarnya atau tidak.

90. Jojo said:
August 27th, 2010 at 10:34 pm

Ustad pengen tanya lagi.

setelah kencing dan cebok kemudian saya solat. Namun di tengah solat ane merasa ada cairan yg kluar lewat pintu depan tetapi masih dalam batas keraguan. Setelah solat ane cek CD ane tetapi ane tidak menemukan bekas cairan itu karna CD ane msh agak basah karena bekas cebok sblm solat td. Apakah itu hanya merupakan was was yg di tiupkan syaitan? Apa yg harus ane lakukan?

Terima kasih atas jawaban nya

Ia, mungkin saja itu hanya was-was. Yang jelas kapan dia belum yakin maka dia tidak boleh memutuskan shalatnya dan tidak wajib mengulangi shalatnya.

91. nur_iman1111 said:
August 28th, 2010 at 2:05 am

assalamualaikum semula pak ustad,
minta pencerahan tentang kalimat di atas “Berbeda halnya dengan Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani, baik disertai syahwat maupun tidak.” Apa maksud nya ini?apa mungkin mani kluar tanpa syahwat. oleh itu gimana mo bedakannya? apa mungkin nikmat itu di rasa juga? harap dpt di jelaskan. mekasih.

Waalaikumussalam warahmatullah
Ia memungkinkan, karenanya para ulama menyebutkannya. Cara membedakannya lihat ke ciri-ciri yang lainnya, kan ciri-ciri mani bukan hanya keluarnya dengan syahwat.

92. bip said:
September 3rd, 2010 at 12:35 pm

1.setelah buang air kecil, biasanya saya ambil air pakai gayung, setelah itu saya ciduk pakai tangan 5 kali untuk mencuci qubul ( dulu saya di ajari 3 kali cukup) . setelah itu apakah saya telah suci pak ustad?
2. cara menjauhi madzi gimana pak ustad?
3. saya sudah kirim ke “kirim pertanyaan”, tapi kq lama tidak dijawab-jawab?

1. Kapan zat najisnya sudah hilang maka telah suci, terserah mau dicuci berapa kali, walaupun dicuci hanya sekali.
2. Madzi tidak perlu dijauhi karena merupakan hal yang wajar. Yang dia lakukan cukup bersuci setiap kali ada yang keluar.
3. Harap sabar karena ilmu kami sangatlah kurang, banyaknya pertanyaan, serta internetnya terkadang lelet.

93. anna said:
September 4th, 2010 at 2:52 am

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh…

Ustadz memangnya ciri2 mani laki2 & perempuan itu sama ya tadz? karena yg ana baca di suatu hadist mani wanita itu encer & kuning..

terus maksudnya bau tepung itu tepung apa ya tadz tepung itu kan ada banyak misalnya tepung beras, mentega dll?

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Secara umum sama saja, adapun masalah warna silakan baca dengan baik artikel di atas.
Kapan saudari mengeluarkan mani maka dicium saja, insya Allah saudari akan paham bagaimana bau yang dimaksud

94. UKHTI said:
September 6th, 2010 at 12:29 am

Assalamu’alaikum…

Ustadz mengenai pertanyaan saya yg no 89 saya hanya merasa terangsang dan itu pun sebentar tidak lama & saya tidak terasa ketika cairan tersebut. kira2 itu mani atau madzi ya tadz?

Waalaikumussalam warahmatullah
Itu adalah madzi.

95. Abu Sufyan said:
September 6th, 2010 at 6:02 am

Assalamu’alaykum,…
Ustadz, saya mau bertanya
Setelah bermesraan dengan istri, dari kemaluan saya keluar madzi, kemudian saya cuci, berwudhu dan mengganti dengan CD yang masih bersih. Terkadang atau bahkan seringnya ketika saya lihat kembali ternyata dari kemaluan saya keluar kembali madzi sisa dari yang tadi. Apakah harus berwudhu kembali jika akan dipakai untuk sholat? Dan terkadang saya tertinggal sholat berjamaah karena sibuk mencuci madzi yang tidak kering-kering kecuali setelah menunggu beberapa lama. Apa yang harus saya lakukan, apakah berangkat sholat tetapi khawatir keluar lagi ataukah menunggu sampai benar-benar kering tetapi ketinggalan sholat berjamaah?
Jazakallahu khairan atas jawabannya.

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Yang jelas kapan madzi keluar lagi maka dia wajib mengulangi wudhunya dan mencuci apa yang terkena madzi dari tubuh dan pakaiannya. Hanya saja tidak disyaratkan dalam pembersihan najis harus ditunggu kering. Karenanya kapan dia sudah tuangkan sedikit air pada madzi yang sedikit itu lalu dia mengeruknya hingga yakin zat madzi sudah hilang maka itu sudah cukup dan dia sudah boleh shalat dengan memakainya setelah mengulangi wudhunya, walaupun cuciannya itu belum kering.

96. jefry said:
September 11th, 2010 at 5:30 pm

Assalamu’alaykum,…
Ustadz,Aku mo tnya, hukumnya dari orang yg melakukan onani?
wassalam,..

Waalaikumussalam warahmatullah
Sudah ada artikel tentang ini, silakan tulis kata kuncinya di bagian ‘search’.

97. Jojo said:
September 12th, 2010 at 4:47 am

Assalamu alaikum pak ustad afwan saya mau tanya lagi

waktu saya menahan kencing tiba2 ada kencing yg menetes beberapa tetes. Kemudian saya ke toilet utk kencing dan mencuci celana dalam saya di toilet. CDnya Saya kucek dgn air dan peras sampai hilang zat nya dan baunya. Kemudian CD yg msh agak basah td saya pakai kembali dan di bawa utk solat. Apakah yg saya lakukan sudah benar pak ustad?

Selamat hari raya idul fitri. Minal aidin wal faidzin mohon maap lahir dan batin. Maap saya sering tanya pak ustad : )

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Ia, apa yang bapak lakukan itu sudah benar.
Selamat hari raya idul fithri. Taqabbalallahu minnaa wa minkum

98. Anti said:
September 13th, 2010 at 4:52 am

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh…

Ustadz setelah saya membaca artikel ini saya suka mencium cairan yg menempel di cd saya takut itu mani terutama kalau saya di telp suami atau sedang mengobrol & kadang bermesraan saya suka terangsang tapi saya tidak di kuasai syahwat kadang setelah lama saya suka chek kadang ada cairan warnanya putih yg menempel di cd saya kalau di cium dengan jarak dekat sampai hidung menempel agak berbau padahal saya tidak berjima & tidak di kuasai syahwat hanya terangsang & tidak terasa saat keluar cairan tersebut. apakah itu mani ustadz??

Syukran atas jawabannya..
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh..

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Insya Allah itu adalah madzi, wallahu a’lam

99. Jojo said:
September 13th, 2010 at 2:29 pm

Oh walaupun CD yg di cuci td masih basah dan basah nya menembus celana asal najis nya hilang maka blh di pakai utk solat. Terima kasih banyak pak ustad

Ia sudah boleh dipakai asalkan najisnya sudah hilang

100. NUR said:
September 14th, 2010 at 4:03 am

Assalamu’alaikum…

Pak ustadz saya punya keraguan & kadang aneh.. afwan sebelumnya kalau misalkan saya afwan berciuman atau kadang bermesraan dgn suami saya suka merasa keluar cairan & pas saya chek ternyata memang ada cairan bening & saya anggap itu adalah madzi yg tdk perlu mandi… tapi pernah saya hanyadi telp & di goda suami, saya merasa sedikit trangsang itupun tdk lama & tdk merasakan ada yg keluar apalagi merasa nikmat & kelelahan, tp pas saya mau shalat saya lihat ada yg menempel di cd saya warnanya agak kekuningan agak kasar, kira2 itu cairan apa pak ustadz??

Jazaakallah khairan…
saya tunggu jawabannya..

Waalaikumussalam warahmatullah
Insya Allah itu adalah madzi, adapun warnanya kuning maka mungkin ada faktor lain yang membuatnya berwarna seperti itu. Wallahu a’lam

101. dian said:
September 16th, 2010 at 3:24 am

ass ustadz…
afwan,, saya blm menikah ustadz,,
jd saya bingung, maksud terpancar itu gmn..?
apakah terpancar itu dlam artian keluarnya sama seperti wkt kencing bgitu pak ustdz? ato kalo cairannya keluar sangat banyak saja itu sdh bs disebut terpancar..,?

sukron ustadz..
wass..

Ia kira-kira sama seperti kencing, hanya saja keluarnya disertai dengan parasaan nikmat.

102. Supyan said:
September 16th, 2010 at 4:41 am

Assalamualaikum
saya mau nanya pak ustad
saya sering onani terus keluar cairan tebal terpancar sehingga terasa keluarnya dan kalau tidak lagi onani sering keluar cairan baik terasa maupun tidak terasa apakah itu mani atau bukan ? mohon jawabannnya

terima kasih

Yang keluar saat onani adalah mani dan yang keluar kadang terasa dan kadang tidak adalah madzi.

103. Rahman said:
September 16th, 2010 at 6:23 am

ASKUM,
pak ustadz, ane mau nanya,
->Bila seseorang telah beronani berkali2 apakah hal tersebut dosa?
->Bagaimana penanggulangannya?

Ia itu termasuk dosa, selengkapnya bisa dibaca di sini: http://al-atsariyyah.com/fatawa-salaf/hukum-onani-atau-masturbasi.html
Dan untuk penanggulangannya silakan baca komentar2 yang ada di bawah artikel di atas.

104. budi said:
September 17th, 2010 at 9:32 am

Ass.Wr. Wb
Saya mau tanya pak.. saya laki2 umur24 saya berencana menikah dalam waktu dekat. seperti kita ketahui air madji itu najis dan bisa keluar tanpa kita cegah (tau tau udah ada cairan lengket di cd). saat kita bermesraan dengan istri (tanpa intercouse) kemungkinan air madji akan sering keluar sendiri dan nempel di CD dan mungkin merembes ke celana luar mungkin juga tidak.. apakah celana luar wajib kita cuci juga walo kita belum tau pasti itu kena air madji.
sebelumnya makasih pak atas jawabannya

Wass Wr. Wb

Jika belum pasti celana luar terkena maka celana luar tidak wajib dicuci. Karena hukum-hukum syariat Islam dibangun di atas keyakinan atau dugaan besar, maka selama itu masih bersifat dugaan kecil atau ragu-ragu maka tidak wajib mencucinya.

105. al kausar said:
September 19th, 2010 at 4:46 am

Assalamu’alaikum….

pak ustadz saya mau nanya…
ketka lagi puasa, entah gmana madzi keluar…
gmna puasanya?? batal ngak??

saya tunggu jawabannya…
makasih pak ustadz…

Waalaikumussalam
Puasanya tidak batal, karena keluar madzi bukanlah pembatal puasa

106. eneng said:
September 24th, 2010 at 6:06 am

Assalamu’alaikum pak ustadz
pak ustadz saya suka maaf merasa kemaluan saya terangsang setelah di goda suami tapi tidak bersenggama & tidak di di kuasai oleh nafsu terus setelah di check ada cairan warnanya putih & kalau di cium agak berbau, apakah itu mani atau madzi?
Syukan ya pak ustadz.

Waalaikumussalam
Itu adalah madzi, wallahu a’lam.

107. gugun said:
September 26th, 2010 at 12:21 pm

assalamualaikum,
mau nanya, klo saya baru tau madzi skng skrng gmana?.. dlu sblum saya tau, kalo keluar suka langsung adus tp cd yang bekasnya d pake lagi g di cuci dulu karna yang saya tau g najis…nah gmn pendapatnya?….

dan apakah benat2 madzi jika air itu ska keluar g kerasa dan g memancar,kalo saya lg dket sama pacar saya?…

Waalaikumussalam
Ia itu madzi, dan dia najis, jadi saudara wajib mencuci kemaluan dan pakaian yang terkena madzi.

108. abu s. said:
September 27th, 2010 at 6:55 am

Assalamu’alaykum Ustadz,….
Ustadz mohon jawaban dan nasihatnya.
1. Bagaimana hukumnya bercerita lewat telepon dengan istri hal-hal yang menjurus kepada hubungan suami istri sampai keluar madzi?
2. Bolehkah melakukan hubungan suami istri di dekat anak (usia kurang lebih 1th) yang sudah tidur karena kamar kami cuma satu?
2. Terkadang saya ketika jauh dari istri (karena satu dan lain hal), selalu teringat hal-hal yang berkaitan dengan hubungan suami istri hingga akhirnya saya melakukan onani. Padahal saya tahu bahwa itu haram, tapi saya merasa tidak tahan dan akhirnya melakukan perbuatan tersebut. Apa yang harus saya lakukan dan apa nasihat Ustadz kepada saya?

Waalaikumussalam warahmatullah
1. Tidak ada masalah, selama tidak kedengaran oleh orang lain.
2. Boleh saja, tapi sebaiknya diberikan pembatas. Karena sebagian salaf tetap tidak menyenangi melakukan jima’ sementara di dekatnya ada anak bayi.
3. Silakan baca komentar yang ada dalam artikel: ‘Hukum Onani atau Masturbasi’

109. Tatang Septiawan said:
September 27th, 2010 at 7:12 am

Assalaamu’alaikum,
Saya ingin bertanya bagaimana jika madzi keluar setelah wudhu dan itu terjadi lagi setelah kita mengulang wudhu kita padahal waktu sholat hampir habis,
Syukron

Waalaikumussalam warahmatullah
Madzi adalah pembatal wudhu, maka selama wudhunya batal dia tetap wajib mengulangi wudhunya.

110. abu abdurrahman said:
September 28th, 2010 at 2:04 am

assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh…
Ustadz, saya mau tanya,
Pertama, terkadang ketika kami mandi bersama, istri saya memainkan kemaluan saya hingga keluar mani. Apakah hal tersebut tidak mengapa, karena mirip dengan onani hanya saja yang melakukannya adalah istri?
Kedua, bolehkah melakukan jima’ di dalam kamar mandi?

Waalaikumussalam warahmatullah
1. Tidak mengapa jika yang melakukannya istri.
2. Sebaiknya tidak dilakukan di kamar mandi. Karena sudah kita ketahui bahwa kamar mandi adalah tempat yang dihadiri oleh setan-setan.

111. eneng said:
September 29th, 2010 at 7:03 am

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh..

pak ustadz saya suka kelaur cairan putih & kadang kalo di cium sedikit berbau apabila maaf kemaluan sya merasa terangsang/merangsang di sebabkan di goda atau sedang bermesraan dgn suami, apakah itu mani atau madzi ustadz?

di tunggu jawabannya ustadz.
terima kasih.

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Wallahu a’lam, itu adalah madzi.

112. mrs. firmansyah said:
October 2nd, 2010 at 9:11 am

Assalamu’alaikum pak ustadz
saya mau nanya, saya seorang wanita dalam usia produktif. saya sering mengeluarkan cairan yang warnanya kuning, terkadang kekuningan. kalau masih basah lengket, saya teradang merasakan keluarnya cairan itu, terkadang tidak, saya tidak lelah jika mengeluarkan cairan itu, dan tidak pula merasa terpancar keluarnya. apakah cairan itu mani atau madzi?karena saya belum bisa membedakan bau mani dan madzi.

ustadz bilang kalau mani itu keluarnya memancar, tapi maaf, ketika saya melakukan jima’ dengan suami saya tidak pernah merasakan ada cairan yang keluarnya memancar, padahal saya tau kalau sedang maaf jima’ saya mengeluarkan mani.

yang terakhir ustadz pertanyaan saya, maaf, apakan dilarang oleh syariat melakukan oral sex dan menelan sperma suami ustadz? karena saya dan suami tinggalnya long distance dan saat ketemu suami sering meminta saya untuk melakukan oral sex dan menelan spermanya.

terimakasih ustadz..
wassalamu’alaikum

Waalaikumussalam warahmatullah
Ia itu adalah madzi.
Jika saat jima dia merasakan ada cairan yang keluar dan itu membuatnya lelah maka itu jelas adalah mani.
Tidak boleh melakukan oral sex dengan menghisap penis suami karena biasanya dia juga akan menelan madzi yang merupakan najis, sementara diharamkan seseorang memakan najis. Baca artikel tentang hukum oral sex di sini: http://al-atsariyyah.com/jawaban-pertanyaan/hukum-oral-sex.html

113. neng said:
October 15th, 2010 at 10:46 am

assalamualaikum..
pak ustad apabila setelah melakukan hub.intim dgn suami terus mandi junub dan berwudhu karena akan mengejar waktu sholat berikutnya..tapi beberapa menit setelah itu saya merasakan keluar cairan lagi,ketika saya periksa cairan itu encer dan bening tp tidak membuat saya merasa lelah,apa itu mani suami saya yg tertinggal dan keluar lagi atau madzi,,cara membersihkannya bagaimana apa perlu saya mandi lagi atau berwudhu saja..sukron..

Waalaikumussalam warahmatullah
Kalaupun dia mani -baik mani dia maupun mani suaminya- maka tidak ada kewajiban untuk mandi lagi, karena kewajiban mandi hanya ada jika mani tersebut keluar dalam keadaan terpencar dan disertai kenikmatan, sebagaimana yang diterangkan oleh mayoritas ulama.

114. MANI, MADZI, WADI’ : Keluar Cairan Saat Tidur « ‎ ‎طبيب الطب النبوي | Dokter Pengobatan Nabawi | said:
October 19th, 2010 at 5:33 pm

[...] : http://al-atsariyyah.com/fiqh/perbedaan-mani-madzi-kencing-dan-wadi.html disusun kembali oleh dr.Abu Hana untuk [...]
115. bip said:
October 20th, 2010 at 3:35 am

Assalaamu’alaikum
maaf out of theme
hukumnya nanah bagaimana?
thanks

Waalaikumussalam warahmatullah
Nanah hukumnya suci dan bukan hadats, karena tidak ada dalil yang menunjukkan najis atau bahwa dia membatalkan wudhu.

116. Soran Ibrahim said:
October 20th, 2010 at 10:20 pm

Assalamu’alaikum,
Saya mau tanya, saya adalah pemuda yang selalu was” setelah tidur karena sampai sekarang saya belom bisa membedakan mana mazdi mana mani.

Dari bentuk fisik, apakan mani cairannya lebih sedikit? lalu misa kita berpuasa dan pada saat mandi baru tahu adanya cairan di celana dalam, apakah membatalkan puasa?

dan bila cairan itu sudah mengering, cairan itu hanya sebesar lingkaran berdiameter 1cm, apakah itu mani? (karena saya tidak merasakan apa” pada saat tidur) serta warnanya bening keputihan.

terimakasih

Wassalamu’alaikum

Biasanya madzi lebih sedikit dibandingkan mani.
Mani dan madzi jika keluar saat berpuasa tidaklah membatalkan puasa, kecuali jika keluarnya saat melakukan hubungan suami istri.
Jika keluarnya tidak terasa maka itu madzi. Wallahu a’lam

117. ttttttttttttttttt said:
October 22nd, 2010 at 8:58 am

ustaz jika menuntun video porno dan semasa menuntun itu terasa sedikit cairan terkeluar

perlukah mandi wajib?

Pertama, tidak diragukan bahwa menonton film porno merupakan dosa besar yang mendapatkan ancaman dari Allah Ta’ala.
Kemudian jika yang keluar itu hanya madzi maka dia tidak wajib mandi wajib. Dia hanya wajib mencuci kemaluan dan pakaiannya karena madzi adalah najis dan wajib berwudhu ketika akan shalat karena madzi pembatal wudhu.

118. gMFd7B07 said:
November 1st, 2010 at 5:20 am

Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh.

Ustadz, apabila setelah buang air kecil kemudian wudhu kemudian terasa ada cairan yang keluar saat duduk setelah wudhu apakah itu termasuk wadi? tapi klo di periksa di cdnya tidak ada cairan putih tebal, yang ada hanya basah seperti bekas kena air cebok yang tidak berbau. klopun ada cairan yang tebal biasanya itu hanya pada saat saya keputihan.
Kadang untuk berjaga-jaga biasanya saya cebok lagi, membersihkan cd dan mengulang wudhu, tapi pada saat duduk biasanya suka keluar lagi cairan. Mungkinkah itu hanya air sisa cebok atau memang wadi wlo karakteristiknya tidak seperti yang ustadz sebutkan?
Jika hal tersebut berulang kali terjadi, apa yang harus dilakukan? karna jika cd wanita selalu basah, tidak baik untuk organ reproduksinya.

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.
Kalau memang dia yakin ada yang keluar maka itu adalah wadi atau sisa kencing, walaupun ciri2nya tidak sama. Wallahu a’lam

119. hary said:
November 6th, 2010 at 11:19 pm

assalamu’alaikum. akh / ustadz
jazakallah khair, atas artikelnya yang bermanfaat, dan diskusinya yang interaktif meskipun saya belum sempat membaca coment artikel-nya secara keseluruhan. dan yang saya ingin tanyakan:

1.menyambung dari pertanyaan no.13 akh adin,tolong ana minta dalil dari pertimbangan antum tentang masalah keluarnya mazi dalam shalat sehingga tidakperlu mengulangi shalat lagi.

2.(mungkin pertanyaan yang lebih tegas dari saya )apabila di pagi hari kadang kita selalu keluar madzi, dan ketika dibasuh (sehingga kita yakin sudah bersih) kadang setelah selesai shalat subuh kita cek ternyata madhi masih keluar apakah kita wajib mengulangi shalat kita lagi? dan bagaimana jika posisi kita sebagai imam shalat apakah itu diperbolehkan? (tolong disertakan dalil ataupun qiyas-nya). sekali lagi jazakumullah khairan katsira.

Waalaikumussalam warahmatullah
1. Kasus saudara adhin, dia sudah yakin semua najisnya hilang dan selama dalam shalat dia tidak merasa ada yang keluar. Dan ternyata setelah shalat dia melihat ada madzi. Maka kemungkinan besar madzi itu adalah madzi yang pertama tadi yang dia ternyata belum bersih betul menghilangkannya. Maka kasusnya adalah seorang yang shalat dengan memakai sesuatu yang najis dalam keadaan dia tidak mengetahui ada najis. Hukum shalatnya syah, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah shalat dengan mengenakan sandal yang terkena najis, walaupun di pertengahan shalat beliau melepasnya. Seandainya shalat beliau batal maka tentunya beliau akan mengulangi shalatnya dari awal.
2. Saya tidak paham dengan ucapan antum ‘ternyata madzi masih keluar’ apakah terasa keluar ketika dalam shalat?

120. Dhiyya said:
November 11th, 2010 at 4:02 am

assamualaikum wr wb
ustad.. di tempat kerja kadang2 suka ada yang keluar tiba2,, cairannya encer dan warna putih,, apakah itu madzi atau apa?? bagaimana hukum nya bila celana dalam yang terkena cairan tersebut di pakai untuk shalat, apakah boleh atau tidak??? mengingat tidak memungkinkan bila mengganti celana dalam…
terima kasih jawabannya..

Waalaikumussalam
Mungkin itu adalah wadi karena tidak disertai dengan syahwat. Hukumnya najis dan tidak boleh shalat dengan pakaian yang terkena najis. Jika dia tidak bisa menggantinya maka dia cukup menyiram air pada bagian yang terkena najis lalu dia sudah boleh memakainya untuk shalat.

121. reza said:
November 11th, 2010 at 9:07 am

pa ustd mau tanya ni, ketika saya sholat tiba2 keluar madzi itu hukumya gmn?

Shalatnya batal, dia wajib keluar dan mengganti pakaiannya yang terkena madzi lalu berwudhu lalu mengulangi shalatnya. Jika tidak memungkinkan dia mengganti, dia cukup mencuci bagian yang terkena najis.

122. saya bertanya said:
November 13th, 2010 at 3:27 am

assalamualaikum pak ustad.
saya mau bertanya lebih jelas, apa bila saya ragu2 dengan apakah itu mani atau madzi, lalu saya melakukan mandi junub?
1.apakah boleh melakukan mandi junub, padahal kita ragu2 antara mani atau madzi yg keluar, dan apa hukumnya mandi tersebut?

Waalaikumussalam warahmatullah
Wallahu a’lam, hal itu tidak boleh. Karena ibadah itu harus dibangun di atas keyakinan, bukan keragu-raguan. Karenanya selama dia tidak yakin itu mani maka dia tidak wajib mandi, sebesar apapun was-was di dalam hatinya.

123. andre said:
November 13th, 2010 at 11:05 am

ustadz maaf ,masih bingung. Jika setelah jima/onani dan sudah mandi kemudia di celana dalam ada cairan kental tipis kira2 apa? Krna keluar tdk memancar dan tanpa syahwat. Sebenrnya itu apa ustadz? Apkah wadi krna kelelahan, mani sisa, atau madzi walaupun tidak syahwat? Mohon jawabannya ustadz. Krna bingung sya jdi selalu mandi junub lagi.
Jika saat mandi junub keluar kencing/kentut harus diulang atau diteruskan? Makasih ustadz.

Kalaupun itu mani lagi yang keluar maka tidak wajib mandi. Karena keluarnya mani yang mewajibkan mandi hanyalah jika keluarnya terpancar dan disertai dengan perasaan nikmat. Wallahu a’lam

124. anwar said:
November 14th, 2010 at 10:44 am

ustadz,
1. Misal saya keluar mani, kemudian maninya sudah saya bersihkan tpi blm mandi junub, kemudian berpakaian yg suci apakah pakaian tersebut tetap suci? Bagaimana jika kasus yg sama yg keluar madzi?
2. Klo kita gak yakin ada najis di pakaian kita, namun perasaan selalu was was, apakah boleh kita anggap suci dan menghiraukannya? Yg sya khawatirkan ibadah saya tdk sah jika sbnrya najis itu ada, namun sya tidak mengetahuinya/melihatnya.

1. Ia, pakaian yang baru itu tetap suci, bahkan pakaian yang pertama juga tetap suci, karena mani bukanlah najis.
Demikian pula jika yang keluar adalah madzi lalu kita sudah membersihkan kemaluan lalu dia memakai pakaian yang baru, maka pakaian yang baru itu tetap suci selama tidak ada lagi madzi yang keluar.
2. Itu yang seharusnya dia lakukan, jika dia belum yakin maka was-was itu harus dihiraukan. Adapun perasaan berjaga-jaga kalau-kalau ibadahnya tidak syah, maka itu hanyalah was-was dari setan, selama memang tidak terbukti najis itu ada.

125. anwar said:
November 14th, 2010 at 12:18 pm

assalamualaikum ustadz mo nanya.
1. Saya sering was was bagaimana cara menghilangkannya? Kalo ustadz berkenan tolong di buat artikel ttg was was, penyebab, pencegahan, dan pengobatannya.
2. Apakah benar prinsip saya, bahwa najis harus jelas wujudnya dan lokasinya, jika tidak jelas wujud dan lokasinya atau sulit ditemukan maka benda tersebut suci.
3. Jika pakai jeans ato celana hitam/gelap, saya sulit menentukan apakah ada madzi yg mengering menempel ato tidak, krna di celana dalam ada bekasnya. Bagaimana ustadz? Di anggap suci sprti hukum asal atao najis?
4. Membersihkan madzi cukup lokasi bekas madzi ato seluruh celana?
Afwan banyak pertanyaan ustadz.

Waalaikumussalam warahmatullah.
1. Ringkasnya, cara menghilangkan was-was adalah dengan tidak menuruti atau mengikuti was-was tersebut.
2. Ia betul, dan itu ditunjukkan oleh beberapa dalil.
3. Ia, asalnya tetap suci sampai dia yakin ada madzi yang melekat.
4. Cukup kemaluan dan bagian pakaian yang terkena madzi, tidak perlu seluruh pakaian.

126. mau nanya nih said:
November 14th, 2010 at 11:46 pm

ustad apa bila sedang berpuasa, lalu melihat gambar porno di internet tanpa di sengaja lalu saya tutup kembali, apakah hukumnya? batalkah puasa saya?

Tidak batal, insya Allah.

127. anwar said:
November 19th, 2010 at 12:29 am

assalamualaikum ustadz. Makasih jawabannya. Insya Allah saya bsa menghilangkan was was ini.
128. Lulu said:
November 22nd, 2010 at 2:14 pm

Ustad saya bingung apa cairan bening yang keluar ketika kita shalat itu termasuk wadhi karena hampir disetiap waktu shalat saya merasakan hal ini ustad
saya bingung harus bagaimana lagi….ragu – ragu saya masih sulit dihilangkan ustad

Kalau hanya sekedar baru ragu-ragu ada yang keluar atau tidak, maka dia tidak boleh memutuskan shalatnya.

129. warman said:
November 26th, 2010 at 2:24 am

Assalamualaikum ustadz. Mo tanya, ana stlh mandi dan telah berpakaian srg merasa keluar kencing. Ana cek di celana dalam ada basah2 namun saat ana cium tidak ada baunya.Ana sering bingung itu kencing atau basah sisa stlh mandi. Akibatnya ana srg ganti celana krna khawatir ustadz. Mohon jawabannya ustadz. Terima kasih.

Waalaikumussalam warahmatullah
Selama dia belum yakin itu adalah kencing maka itu bukanlah kencing, hendaknya dia jangan ragu-ragu dalam masalah-masalah seperti ini.

130. Penanya said:
November 27th, 2010 at 10:51 pm

Ustad,apakah kita juga menjadi bernajis bila terkena bekas kencing yang sudah kering?

Jika kencing tersebut sudah hilang maka kita tidak ternajisi jika menyentuhnya.

131. Rusli said:
December 3rd, 2010 at 1:44 pm

Assalamua’laikum ustadz,,

apakah jika kita terkena wadi atau madzi wajib lgsg membersihkannya pada saat itu jga atau bsa ditunda, bgaimana kalau dalam keadaan santai kita menggunakan pakaian yg belum dibersihkan wadi atau madzinya (ada najisnya)? Apakah berdosa?

Wassalamua’laikum ustadz.

Waalaikumussalam
Tidak berdosa karena membersihkan najis tidak wajib segera. Tubuh/pakaian yang terkena najis hanya wajib dibersihkan jika akan shalat atau menggunakan pakaian itu untuk shalat.

132. Rusli said:
December 5th, 2010 at 5:37 am

Assalamua’laikum ustadz,,,

Terima kasih penjelasannya diatas,,,
sya mau nanya lg ni, apakah kotoran telinga, kotoran hidung (upil), dan air liur itu termasuk najis,,,?

Wassalamua’laikum ustadz.

Waalaikumussalam.
Sama-sama. Semuanya itu bukanlah najis karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan najisnya.

133. Rusli said:
December 7th, 2010 at 4:56 am

Assalamua’laikum ustadz,,,

Oke dech,,, sekali lagi terima kasih ustadz atas pencerahannya,,,
134. Penanya said:
December 9th, 2010 at 8:19 pm

Assalamu’alaikum
ustad,saya pernah dengar kalau suatu benda yang terkena najis(misalnya kencing) tapi najis itu sudah kering,lalu benda tersebut terkena benda yang lain,maka benda yang terkena tersebut tidak menjadi najis.apakah betul ustad?mohon jawabannya

Waalaikumussalam
Jika memang najis itu sudah hilang zatnya maka benda itu tidak dikatakan ternajisi.

135. hidayat said:
December 15th, 2010 at 3:41 am

ustad, kadang setelah kita mengeluarkan mani, dan kita sholat, namun ketika sholat kita merasakn adanya sesuatu yang mengalair dari jalan depan, pertanyaan saya apakah itu masih di sebut denagn mani
apakah sholat kita batal dengan hal tersebut?
atas tanggapan nya di ucapakan terimakasih. waasalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Wallahu a’lam, kemungkinan besar dia adalah wadi yang najis. Karenanya wudhu dan shalatnya harus diulang.

136. ibnu haitam said:
December 22nd, 2010 at 2:11 am

ASSALAMUALAIKUM WAROHMATULLHI WA BAROKAATUH YA USTADZ..
MAAF PERTANYAAN AGAK PANJANG…
CAIRAN YANG KELUAR SETELAH SENGGAMA ITU KAN MANI.
TAPI SETELAH SENGGAMA SELESAI, KEMALUAN YANG MENEGANG MENJADI LENTUR KEMBALI DIIRINGI KELUARNYA CAIRAN…. CAIRAN APAKAH ITU? MANI APA MADZI………..
TERUS NAJIS APA TIDAK……

TERIMA KASIH JAZAKALLAH

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Tinggal dilihat aja ciri-cirinya dan cocokkan dengan ciri-ciri yang kami sebutkan di atas.

137. Penanya said:
December 25th, 2010 at 12:35 am

Assalamu’alaikum,
ustad,pada waktu saya tidur,antara mimpi atau tidak,saya seperti kencing(tapi biasanya kalau saya kencing saya langsung sadar,tapi pada saat itu tidak),beberapa saat kemudian(mungkin beberapa jam) saya terbangun dan teringat akan hal yang barusan,lalu saya langsung mengecek,ternyata celana & CD saya tidak basah,lalu saya kembali tidur,paginya saya teringat akan hal semalam,saya cek tempat tidur saya,tidak ada bekas & bau kencing(saya tidak cek di selimut,karena selimut saya warnanya gelap,kalau da air di selimut,air itu tidak tampak),tapi kemudian saya ragu”,apakah saya kencing atau tidak.apakah saya harus menghilangkan ragu” saya dan meyakini kalau semalam saya tidak kencing?
Mohon jawabannya

Waalaikumussalam
Kalau memang tidak ada tanda apa-apa maka tidak ada kewajiban mandi sama sekali.

138. belajar islam said:
December 28th, 2010 at 10:33 pm

assalammualaikum,

Pak ustad Saya jika mengeluarkan kencing sering selalu merasa ada sisa, dan jika dipaksa keluar sering keluar beberapa tetes. Namun hal ini terjadi berkali-kali dalam sekali kencing. Jadi terpikir tidak ada habisnya kencingnya. Kemudian ketika dilanjutkan dengan sholat, saat sholat tidak merasakan keluar apa-apa, tetapi setelah sholat sering ada bekas basah sedikit diCD, seperti bekas satu tetes atau kurang. Hal ini sering terjadi ustad.

1.Karena tidak terasa keluarnya jadi hanya bisa dicek setelah sholat. Apa saya harus mengulang sholat saya?

Waalaikumussalam
Wallahu A’lam, kalau memang dia yakin tidak ada yang keluar selama shalat maka insya Allah shalatnya syah dan tidak perlu diulang. Tapi jika dia yakin ada kencing yang keluar maka dia wajib mengulang shalatnya selama masih ada waktu.

139. antina said:
December 30th, 2010 at 6:53 am

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak ustadz saya masih suka ragu kalo saya tidak sedang maaf berjima atau pun bercumbu cuman di goda biasa kadang maaf kemaluan saya suka terangsang/ereksi pas setelah lama mau shalat di chek ada cairan, yg bikin saya ragu cairan itu kadang putih kadang agak kekuningan juga katanya kan kalo mani bening?
2. apa kah cairnya mani wanita itu seperti cairnya air kencing?

saya tunggu jawabannya tadz..
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Waalaikumussalam warahmatullah
Yang nampak itu adalah madzi, wallahu A’lam.

140. antina said:
December 30th, 2010 at 6:55 am

pak ustadz maaf mengenai pertanyaan saya itu yang bening maksudnya madzi bukan mani. makasih

Yang bening itu madzi, sementara mani itu keruh.

141. sunarman said:
December 31st, 2010 at 7:29 am

assal’alaikum ww,, pak ustadz sy mau nanya : apabila kita junub karena keluarnya air mani dan dalam keadan belum mandi wajib,, apakah kita diperbolehkan melakukan pekerjaan mencari nafkah seperti dikantor, bertani, berdagang dan ha-hal lainnya, kemudian apakah kita pada saat junub tersebut boleh menciptakan suatu karya yang digunakan untuk mecari nafkah? contohnya orang yang membuat website yang digunakan untuk menghasilkan uang baik dari iklan atau jualan online….. apakah boleh? dan bagaimana dengan uang yang dihasilkan dari usaha tersebut? haram atau halal ya p.ustadzh? mohon bantuannya, terimakasih,, assalam’alaikum ww

Waalaikumussalam.
Semuanya boleh dikerjakan dalam keadaan junub kecuali shalat dan menyentuh Al-Qur`an.

142. gus said:
January 1st, 2011 at 3:22 am

Assalamu’alaikum

madzi yg sudah kring sudh suci ato blum ?
and, jika madzi itu sudh kring apkh tngn kita jga trkna madzi

Waalaikumussalam
Madzi yang kering tetap wajib dicuci. Jika dia kering lalu tangan kita menyentuhnya maka tangan tidaklah terkena madzi karena dia dalam keadaan kering. Kecuali jika ketika menyentuhnya, tangan kita dalam keadaan basah maka kemungkinan besar madzi yang kering ini akan melekat pada tangannya yang basah.

143. chacha said:
January 2nd, 2011 at 6:51 am

ass pak ustd
saya mu tnya . . .
wanita itu pnya mani gk c?
alo ada, ciri2.a gmn ?
trus app hrus mndi bsar kalo keluar mani?

Ia wanita juga punya mani, karenanya seorang anak kadang mirip dengan ibunya. Ciri-cirinya sama dengan mani laki-laki. Wajib mandi besar kalau keluar mani.

144. satrio said:
January 8th, 2011 at 12:18 pm

Assalamu ‘alaikum,
Apakah keluarnya mani selalu disertai dgn keluarnya madzi?

Waalaikumussalam. Wallahu a’lam biasanya seperti itu.

145. ahmad said:
January 10th, 2011 at 1:18 am

salam ustaz,
masalah yang selalu fikir ialah saya selalu basuh baju yang bernajis dalam mesin basuh cthnya air mazi,,ada ulama yang mengatakan membasuh dgn mesin basuh menyucikan,itu sudah saya faham..

1)setelah membasuh,ada lagi kesan air mazi itu,yakni boleh dilihat ketika basah dan hilang ketika kering,,adakah sudah dikira bleh dibawa sembahyang?

2)dan adakah baju2 yang lain dikira bernajis kerana madzi itu tidak hilang?

Ala kulli hal, jumlah air jauh lebih banyak daripada jumlah najis, sehingga itu sudah menghilangkan madzi tersebut. Sehingga semua pakaian yang ada dalam mesin cuci itu sudah suci dan bisa dipakai shalat. Wallahu a’lam

146. mitha said:
January 22nd, 2011 at 12:48 am

Assalamu’alaikum
Pak ustad..saya mau tanya..wajibkah seorang wanita mandi wajib setelah terkena air mani suaminya tampa bersetubuh??

Waalaikumussalam
Tidak wajib.

147. zakaria said:
January 25th, 2011 at 9:55 am

assalamualaikum..
akh, ana mau tanya, kalau di pagi hari kita hendak pigi sholat subuh berjama’ah di masjid yang wajib bagi laki-laki.. tapi waktu ana mau buang air kecil ana liat ada cairan lengket dan bau, yang ana yakin itu mani… tapi kalau ana putuskan untuk mandi ana akan ketinggalan sholat jama’ah.. apakah itu di kategorikan udzur dan ana gk berdosa?
syukron

Waalaikumussalam.
tentunya itu udzur, bahkan anda berdosa besar jika shalat tanpa mandi junub terlebih dahulu.

148. linda said:
January 26th, 2011 at 5:35 am

assalam’alaikum ustdz
saya dan suami lagi berhubungan intim dan sebelum manikeluar itu nama nya mazi terus apakah ketika madzi itu keluar di tempat tidur apa harus di bersihka tempat tidurnya terimkasih

Waalaikumussalam
Ia dibersihkan, karena madzi adalah najis.

149. ozi renza saputra said:
January 29th, 2011 at 3:29 am

ozi renza saputra said: Your comment is awaiting moderation.
January 29th, 2011 at 3:06 am

Assalammualaikum wr.wb…
mau tanya pak ustadz…
1. apakah mani itu mutlak harus terpancar dan apakah madzi juga mutlak tidak terpancar?
2. apakah madzi bisa keluar saat tidur?
3, suatu hari saya bingung menentukan itu mani atau madzi, apa yang harus saya lakukan?
terimakasih

Waalaikumussalam
1. Madzi pasti tidak terpancar sementara mani keluarnya kebanyakan terpancar dan kadang-kadang tidak terpancar. Hanya saja jika keluarnya mani tidak terpancar maka tidak diwajibkan mandi.
2. Kalau mani yang banyak saja bisa, apalagi madzi yang umumnya lebih sedikit.
3. Silakan baca komentar2 di sini, kelihatannya kami sudah menjawab pertanyaan serupa.

150. Adit said:
January 31st, 2011 at 7:07 am

Assalamualaikum Wr. Wb
saya mau tanya ust. apakah mimpi basah itu termasuk rezeki bagi yang mengalaminya? karena dengan mimpi basah tersbut maka syahwat kita akan terpenuhi.
Waalaikumsalam Wr. Wb

Waalaikumussalam
Wallahu a’lam, mungkin bisa saja dianggap seperti itu pada sebagian orang.

151. achmad said:
February 1st, 2011 at 8:33 am

assalamu’alaikum….
sya achmad….sya pernah mimpi basah trus melakukan mandi junub….
setelah sya selesai mandi junub, ketika beraktifitas, ada sisa “air” yg keluar di pintu depan sya…
yg mw saya tanyakan…
1. apakah air itu trmasuk mani?(karna bagaimanapun itu keluar stelah kejadian mimpi basah tp sisanya keluar stlah mandi junub)
2. apakah sya hrus mengulang mandi junub lg?

Waalaikumussalam warahmatullah.
Wallahu a’lam, kalaupun itu mani maka tidak diwajibkan mandi karena keluarnya mani waktu itu tidak terpancar dan tidak disertai dengan perasaan nikmat.

152. alan said:
February 2nd, 2011 at 11:04 am

ass..
saya mo nanya tad.ketika saya sholat terus air mazi keluar kena kain.apkah sah sholat saya dan apkah harus cuci kain saya lalu wudhu terus sholat..antinya sah ap tidak kain kena mazi..wasalam

Ia, shalatnya tidak syah karena wudhunya batal dengan keluarnya madzi. Kain harus dicuci terlebih dahulu baru berwudhu kembali baru kemudin mengulangi shalat.

153. Hamba Allah pencari Ilmu said:
February 13th, 2011 at 1:55 pm

Assalamu’alaikum..

Hmm ~
Gimana yah pak, kalo saya menjilat kemaluan istri saya??..

Dikemaluan perempuan itu ada cairan, namun saya tidak tahu cairan apa itu..

Bagaimana jika cairan itu sudah tertelan saya??..

Mohon sekali jawabannya..

Waalaikumussalam warahmatullah.
Asalnya boleh menjilat kemaluan istri kecuali jika padanya ada madzi maka itu tidak boleh. Karena madzi itu najis dan diharamkan menelan najis.

154. Perbedaan MANI, MADZI, KENCING, dan WADI | RUANG BELAJAR ABU RAMIZA said:
February 17th, 2011 at 9:01 am

[...] Firman said: February 28th, 2010 at 3:32 am [...]
155. ukhti said:
February 24th, 2011 at 4:07 am

Assalamu’alikum Warohmatullahi Wabarokatuh…

pak ustadz saya mau tanya…
semalam saya bermimpi menghayal bermesraan tapi tidak lama terus saya merasa ada syahwat/rancangan tapi sebentar & tidak terlalu besar. terus pas saya mau shalat subuh di cek ada bekas cairan warnanya putih sekidit sekali apakah itu mani? cuma pas saya cium baunya seperti bau keputihan..
jawabannya di tunggu ustadz..

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Itu adalah madzi yang najis. Dia cukup membersihkannya dan tidak perlu mandi junub.

156. aisyah said:
March 14th, 2011 at 3:39 am

Assalamualaikum

Satelah berhubungan dengan suami biasanya saya langsung mandi junub. sebelum mandi saya yakin telah membersihkan kemaluan. Beberapa saat setelah mandi (10-15menit) ada sedikit cairan yg keluar. Saat keluarnya tidak terasa, hanya memang sedikit hangat. warnanya putih dan agak kental. saya beranggapan yg keluar itu adalah sisa mani suami. Pertanyaan saya apakah cairan yg kluar itu? Dan apakah saya wajib mandi junub lagi??

Waalaikumussalam.
Mungkin saja. Kalaupun itu mani sendiri maka tidak wajib mandi junub lagi karena keluarnya tidak terpancar dan tidak disertai perasaan nikmat.

157. narman said:
March 25th, 2011 at 6:43 pm

assalamualaikum ww,,
ustadz kalo dalam keadaan junub karna keluar air mani atau mengeluarkan madzi, boleh tidak kita bekerja mencari nafkah atau melakukan pekerjaan-pekerjaan lainnya?
uang yang dihasilkan haram atau halal ustadz? mhn pencerahannya ustadz.. trimakasih

Waalaikumussalam.
Orang yang berhadats kecil atau hadats besar seperti junub boleh melakukan apa saja selain shalat dan menyentuh Al-Qur`an. Tidak ada dalil yang melarang.

158. Aku said:
March 29th, 2011 at 12:42 pm

Assalamualaikum
pak ustadz,
saya tadi beres kencing langsung duduk setelah itu saya melihat kedalam cd saya waktu saya lihat ada cairan yang mw menetes dan saya memegangnya ternyata cairan itu lengket dan hanya
menetes sedikit tidak memancar
apakah saya harus mandi besar

Waalaikumussalam.
Tidak perlu mandi karena itu hanyalah wadi. Hukumnya najis dan membatalkan wudhu.

159. yousukezilla said:
April 12th, 2011 at 11:26 pm

assalamualaikum

pak,
pagi tadi ketika saya bangun dari tidur dan pergi ke wc terlihat oleh ku CD yang basah.
tidak seperti mani yang lengket, tidak ada bercak seperti pas saya mimpi biasanya, ini sekiranya cair namun agak berbau.
saya juga tidak mimpi basah dan tidak merasa lelah.
kemudian saya perciki saja CD saya dengan air karena aku pikir itu madzi.
aku bingun tadz, cairan apaan ya?

Waalaikumussalam.
Itu adalah madzi, tapi cara membersihkan najis madzi ini tidak cukup diperciki air akan tetapi harus dituangkan air padanya hingga zatnya hilang

160. selfi said:
April 22nd, 2011 at 3:12 am

aslm, ust, sy masih bingun, sebenarnya bagaimana proses keluarnya mani pada wanita? penyebab keluarnya bagaimana ust?

Kalau masalah ini silakan tanya ke dokter.

161. gun said:
May 2nd, 2011 at 11:26 pm

Assalamualaikum, kadang saat buang air kecil keluar cairan kental, yang terasa seperti anyang-anyangen (bahasa jawa). apa itu wadi? wajib mandikah?

Waalaikumussalam. Tidak wajib mandi junub

162. Lia said:
May 7th, 2011 at 1:14 pm

Assalamualaikum,
pak ustad, Apa boleh sya mbCa al quran dg koNdsi ada cAiran wadi/madzi di CD sya?

Waalaikumussalam.
Ini dibangun di atas masalah apakah orang yang berhadat boleh membaca dan menyentuh Al-Qur`an atau tidak.
Kalau dia berpendapat bolehnya, maka boleh. Jika tidak, maka tidak boleh. Wallahu a’lam

163. Mustari said:
May 15th, 2011 at 7:17 am

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Pk ustad saya umur 14th, saya mau nanya setelah habis selesai tidur saya bangun dan langsung ke kamar mandi untuk shalat,ketika saya cek ternyata ada yg keluar banyak dr pintu depan berwana abu-abu padahal ketika saya tidur saya tidak mimpi yg berbau wanita tetapi saya mimpi yg tegang…
setelah itu saya langsung mandi junub karna saya ragu….
setahu saya mani itu cukup banyak dan berwarna..
1.apakah itu mani/madzi..???
2.saya setelah bangun tidur sering mengalami seperti itu..apakah saya memiliki kelainan..???
3.Apakah benar jika sesudah berwudhu lalu memegang kelamin untu me-cek itu batal wudhunya…????

terimakasih pk ustad. sya tunggu jawabanya…

Waalaikumussalam.
1. Silakan periksa tanda-tanda lainnya.
2. Wallahu a’lam.
3. Yang benarnya menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu.

164. Satria said:
May 18th, 2011 at 6:02 am

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustad, saya mau tanya. Kemarin malam saat saya tidur, saya merasa ada cairan yg terpompa seperti saat mani akan keluar. Setelah itu saya seperti merasa lemas sejenak. Tp saat saya lihat CD saya tdk ada mani di CD. Sebelum saya tidur saya kencing, saat kencing dilantai saya lihat sedikit cairan yg seperti mani. Saya tdk tau itu mani atau bkn. Tapi saya tetap lanjutkan kencing spt biasa.
Apakah mgkn itu mani yg tadi tertunda keluarnya ?
Apakah jk itu mani, saya wajib mandi ?
Mohon penjelasan
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Wallahu a’lam, tapi kalau kejadiannya seperti itu maka tidak wajib mandi junub

165. awaludin said:
May 22nd, 2011 at 11:59 am

askum tadz… kira” yang bkin hamil tuh yang mana tad?? mani? madzi? atou wadi???

Mani atau sperma

166. fulan said:
May 22nd, 2011 at 4:04 pm

assalamu’alaikum,,

akhi saya mau tanya, saya dalam keadaan normal selalu mgeluarkan cairan yg saya anggap itu adlh keputihan. Ktika mau sholat saya brshkan (maaf) kemaluan sya smpai benar2 bersih. Tapi ketika sya sholat, sya merasa cairan trsbut keluar lg. Batalkah sholat saya? Atau apakah hal ini jg dhukumi madzi? Shgga sya musti wudhu dan sholat lg. Syukran, jazakalloh khoir

Waalaikumussalam.
Jika memang dia pastikan ada yang keluar maka itu membatalkan wudhu dan shalatnya.

167. ferdi said:
May 27th, 2011 at 5:52 am

Ustadz melanjutkan bebrapa pertanyaan diatas. jIka mani keluar tidak terpancar dan tanpa rasa nikmat apa yang harus dilakukan? Terima kasih.

Tidak ada kewajiban apa-apa.

168. hendi said:
June 15th, 2011 at 3:57 pm

assalamu ‘alaikum wr.wb
pak ustadz ana mw nanya …
klo sedang ngobrol dengan teman ( bukan ngobrol yang negatif) saya merasakan ada yang keluar di kemaluan saya dan saya merasa lemas dan pas di cek di CD ada setitik cairan.
tapi ana tidak tahu apakah ini mani atau madzi…
terus ketika mw sholat di masjid ana ragu apakah syah jika masuk ke dalam masjid dan melakukan sholat dengan rasa was-was akan hal yang tadi …
mohon bimbingannya pak ustadz …

Waalaikumussalam.
Mungkin itu wadi, wallahu a’lam. Yang jelas kalau terbukti ada cairan, maka dia wajib menghilangkan cairan tersebut, berwudhu, baru dia boleh shalat.

169. Dwi said:
June 16th, 2011 at 5:56 pm

Assalamu’alaikum…wr. wb.

Ustadz saya sering kali keputihan,,apa yang hrus sya lakukan saat mau sholat? apakah sya hrus mengganti CD??

Wassalamu’alaikum wr. wb

Waalaikumussalam.
Hendaknya najisnya dihilangkan, jika sudah hilang maka tidak perlu harus mengganti pakaian yang terkena najis tersebut. Setelah itu baru dia berwudhu lalu shalat. Wallahu a’lam

170. doni said:
June 19th, 2011 at 12:55 pm

assalamu ‘alaikum wr.wb
pak ustadzana mw nanya …
jika kita selesai mandi junub, pas saya buang air kecil air saya melihat ada cairan putih lengket yang keluar ..
apakah ini madzi atau sisa mani yang masih ada di kemaluan saya ?!
apakah saya harus mandi junub lagi ?..
wassalamu ‘alaikum wr.wb …

Waalaikumussalam.
Keduanya memungkinkan, tapi yang jelas dia tidak wajib mengulang mandi junubnya.

171. Hilman said:
June 19th, 2011 at 1:20 pm

Apakah pakaian yg terkena cairan madzi harus di cuci juga, atau hanya kemaluan saja yg di cuci

Terima kasih

Madzi adalah najis. Jika pakaiannya mau dipakai shalat maka tentu saja wajib dicuci untuk menghilangkan najisnya. Tapi jika tidak akan dipakai shalat maka saat itu ia tidak wajib dicuci.

172. dwi said:
June 19th, 2011 at 4:22 pm

ustad melanjutkan pertnyan yg diatas..
Cara menghilangkan najisnya apkh ckup dg dipercikan dg air ato sampai bnr2 ga da, kan biasany klo keputihan psti mnempel dikain.

Harus sampai benar-benar hilang zat najisnya.

173. hendi said:
June 21st, 2011 at 1:49 pm

assalamu ‘alaikum wr.wb
ana mw tanya lagi pak ustad …
ketika ana sedang smsan atau menelepon ataupun sedang membonceng seorang perempuan, ana sering mengeluarkan cairan lengket di kemaluan ana…
apakah ini mani atau bukan pak ustadz ?!
apakah ana harus mandi junub ?!
mohon pencerahannya pak ustadz .

Waalaikumussalam
Kemungkinan besar itu adalah madzi, dia najis dan merupakan hadats kecil. Karenanya tidak wajib mandi, tapi dia wajib membersihkannya dan berwudhu ketika akan shalat.

174. hendi said:
June 23rd, 2011 at 11:20 am

ustadz melanjutkan beberapa pertanyaan di atas …
dalam mandi junub kan ada wudhu dan di sunnahkan mengakhirkan mencuci kaki, yang saya mau tanyakan, ketika selesai mencuci telinga di dalam wudhu, apakah harus membaca do’a selesai wudhu atau tidak ?!

Tidak perlu, karena wudhu di sini bukanlah wudhu sebagaimana kalau mau shalat. Wudhu di sini adalah rangkaian dari tata cara mandi junub dan tidak ada keterangan kalau Nabi shallallahu alaihi wasallam membaca doa setelah wudhu di situ.

175. dedi said:
June 25th, 2011 at 10:46 pm

Assalamu’alaikum Pak ustadz. Setelah saya baca komentar dan jawaban ustadz tentang cara menhilangkan najis kencing,wadi dan madzi yg menempel di CD saya merasa lega dan ternyata Alloh benar2 memberikan kemudahan pada hamba-Nya. Selama ini setiap mau sholat,pada saat istirahat kerja yg waktunya sangat sempit… saya selalu melepas pakaian keja dan berganti sarung dan baju koko, yg sering membuat saya terlambat bekerja.ternyata cukup di tuangkan setelapak tangan air pada bag. CD yg terkena najis wadi ato mazi. Jazakalloh pak usatdz. Mohon komentnya….

Waalaikumussalam.
Ya betul, islam itu adalah mudah hanya saja terkadang para pemeluknya sendiri yang memberatkan diri mereka sendiri. Dalam hal ini, yang penting najisnya hilang, walaupun dengan hanya menuangkan air padanya.

176. ihwan said:
June 27th, 2011 at 8:00 am

mau tanya,
kalau madzi keluar
terus CD saya cuci pakai sabun, tanpa saya jemur langsung sayaa pakai, gimana ustadz

bagaimana cara menghentikan madzi yang sudah keluar, tanpa harus onani?

Yang penting zat madzi sudah hilang maka insya Allah sudah suci dan sudah bisa digunakan kembali.
Tentang menghentikan madzi -wallahu a’lam- mungkin ini pembahasannya dalam ilmu kedokteran.

177. lutfan said:
June 27th, 2011 at 8:04 am

nambah,
ustadz bagaimana caranya menghentikan madzi yang keluar,
agar tidak was-was ketika bersucinya, masih ada atau tidak,,,

Wallahu a’lam, mungkin ini pembahasannya dalam ilmu kedokteran.

178. afdal said:
June 27th, 2011 at 5:50 pm

saya mw tanya ustaz, critanya begini, sya kan baru mandi wajib,apakah saya bisa langsung sholat tanpa berudu lagi? dan seandainya saya menyentuh kemaluan saya setelah berwuduh, apakah saya harus berudu lagi baru sholat atau wudhu saya tidak batal?

Ya boleh tidak wudhu lagi jika setelah mandi junub dia tidak berhadats lagi. Menyentuh kemaluan bukanlah pembatal wudhu berdasarkan pendapat yang paling kuat di kalangan ulama. Karenanya dia tidak wajib berwudhu lagi.

179. abi said:
June 29th, 2011 at 4:33 pm

assalamu’alaikum tadz…gimana solusinya jika sering keluar madzi.pdhl ane mo ibadah haji.

Waalaikumussalam.
Mungkin sebaiknya konsultasi ke dokter, karena ada kemungkinan itu berkenaan dengan masalah kesehatan.

180. Perbedaan Mani, Madzi, Kencing, dan Wadi « Band ke-wae said:
June 29th, 2011 at 7:31 pm

[...] http://al-atsariyyah.com/perbedaan-mani-madzi-kencing-dan-wadi.html [...]
181. hendi said:
June 29th, 2011 at 9:32 pm

pak ustadz ketika ana smsan sama kekasih ana, terus kemaluan ana selalu mancung, terus lama-kelamaan ada yang keluar dari kemaluan ana dengan rasa sedikit hangat.
dan ana cek di cd ana ternyata ada 3 atau lebih titik cairan yang lengket.
setelah ana diamkan beberapa jam, cairan yang menempel di cd ini berubah jadi putih kering.
apakah ini mani atau bukan pak ustadz ?!
apakah ana wajib mandi junub ?!

Itu madzi, tidak wajib mandi junub.
Sebagai tambahan, hendaknya saudara menjauhi semua amalan dan ucapan yang mengantarkan kepada perzinahan. Wallahul Musta’an

182. Aku said:
July 1st, 2011 at 8:59 am

Assalamualaikum
1.Tdi aq bermain game d game itu ada yg sperti bgitu dan hasrat aq pun naik.Setelah itu aq melihat ke cd aq ternyata ad cairan putih dan lengket
pertanyaanya:apakah itu mani,madzi,atau wazi?
2.Aq bermimpi berhubungan intim tetapi ketika bangun tdk bsah
pertanyaan: apakah sya hrus mandi besar?

Waalaikumussalam
1. Kemungkinan besar itu madzi.
2. Tidak wajib mandi junub sampai keluar mani.

183. fitri said:
July 4th, 2011 at 10:57 am

assalamualaikum.

ustad, saya sering mengalami mimpi yg di dalam mimpi itu saya sedang mealalukan onani. tapi saat saya terbangun dari tidur, sya merasa saya tidak melakukan onani di kenyataan. tapi masih sering ragu karena terkadang saya merasa ada cairan yang keluar saat bangun itu. tapi saya tidak merasa lelah. jadi itu madzi atau mani? apakah saya harus mandi junub atau hanya perlu membersihkannya lalu berwudhu? mohon jawabannya.

Waalaikumussalam.
Kalau cairannya sedikit, kemungkinan besar itu adalah madzi. Cukup dibersihkan lalu berwudhu dan tidak wajib mandi.

184. Satria said:
July 5th, 2011 at 2:55 pm

Assalamu’alaikum.
Ustadz, saya mau tanya lg. Saya bingung, hampir setiap hari saya mengeluarkan madzi. Saya kadang sampai ragu, sholat saya sah atau tdk. Hampir (maaf) semua cd yg saya punya mgkn sdh terkena, dr madzi ataupun mani. Saya bingung ustadz, apa yg hrs saya lakukan agar hal itu berhenti. Dan hampir setiap tidur/bangun tidur saya jg dapati madzi di cd saya. Kadang setelah berolahraga jg demikian.
Sedangkan tadi pagi, saya tidak merasa saya mimpi basah, tp saya temukan di cd saya sedikit cairan berwarna putih yg sudah kering. Saya tdk tahu kpn keluarnya. Karena cm sedikit, baunya jg sedikit saat saya cium baunya dr dekat. Saya bingung, itu madzi/mani? Dan saya bingung saya wajib mandi/tidak? Sampai siang ini, saya belum sholat. Saya serba bingung. Ya Allah, saya benar2 bingung jika terus seperti ini setiap hari.
Mohon bantuanya.
Wassalamu’alaikum

Waalaikumussalam.
Yang wajib mandi hanyalah jika mengeluarkan mani, dan biasanya mani ini hanya keluar ketika berhubungan intim atau onani, dan sifatnya telah dijelaskan di atas.
Selain daripada itu tidak wajib mandi tapi hanya wajib menyiramkan air pada daerah yang terkena najis lalu pakaian itu bisa dipakai kembali.

185. adam said:
July 5th, 2011 at 3:58 pm

Ass.wr.wb
ustadz saya mau tanya, kalo bhis mimpi basah , khan mandi besar. Saat sudah itu saya mencuci clana yang terkena sperma, apakah kalo kita terkena sperma itu, kita harus mandi besar lagi ?
wass.wr.wb

Tidak perlu mandi lagi.

186. ammi said:
July 7th, 2011 at 7:01 pm

Assalamualaikum ustaz,…
saya inign bertanya.
1.beberapa jam setelah berjimak, selalu ada cairan yang keluar dari farji bentuknya bening dan lengket. apakah itu termasuk mani madzi atau wadi?. lalu, apakah saya harus bersuci kembali?
2.saya pernah medengar kata teman, bahwa orang yang sudah berjimak dan belum mandi junub tidak boleh bepergian kemana-mana sebelum suci, sebab dikhawatirkan tanah/jalan/tempat yang kita singgahi akan menuntut di hari kemudian dikarenakan kita berjalan diatasnya dalam keadaan belum bersuci, apakah itu benar ustaz? saya bingung ustaz, mohon jawabannya…
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Waalaikumussalam.
1. Wallahu a’lam, yang jelas tidak wajib mandi kembali jika sudah mandi wajib sebelumnya.
2. Ucapan seperti itu tidak benar dan tidak mempunyai landasan kebenaran. Bahkan hadits-hadits yang ada justru menunjukkan sebaliknya, yaitu boleh orang yang junub menunda mandinya sampai dia membutuhkannya.

187. abu suhailah said:
July 10th, 2011 at 6:40 pm

bismillah
ustadz, seorang suami selesai berjima’ dg istrinya, selesai jima’ si istri mandi junub. kemudian selesai mandi si istri merasa pada kemaluannya keluar cairan yang tampaknya cairan tsb sisa mani si suami (karena biasanya mani suami keluar beberapa saat selesai berhubungan). Ada kemungkinan karena kurang bersihnya membasuh kemaluan ketika mandi. bagaimana hukumnya?? apakah istri harus mandi junub lagi??, apakah dia perlu membersihkannya atau tidak?? (karena hukum mani adalah suci) jazakallah khoir atas jawabannya barakallah fiikum..

Tidak perlu dia mandi lagi. Karena mani suci maka terserah dia mau bersihkan atau tidak.

188. ahmad said:
July 11th, 2011 at 10:00 pm

apakah madzi keluarnya sedikit atau banyak pak ustadz ?!

Wallahu a’lam, tapi biasanya sedikit.

189. abi said:
July 13th, 2011 at 5:32 pm

assalamu’alaikum ustadz…apa jika srng keluar madzi bs disembuhkan.

Waalaikumussalam. Keluar madzi terlalu sering bisa dikatakan sebagai penyakit, dan insya Allah semua penyakit bisa disembuhkan dengan izin Allah.

190. jaya said:
July 15th, 2011 at 10:26 pm

assalamualaikum . .
mau nanya ustad, kalau bangun kesiangan lalu malamnya sudah mimpi basah ketika hendak sholat subuh apakah harus mandi terlebih dahulu atau cukup dengan wudhu saja baru sesudah itu mandi junub?

terima kasih . .

Waalaikumussalam.
Dia tetap wajib mandi dulu baru shalat, walaupun shalatnya di luar waktu subuh.

191. anonim said:
July 16th, 2011 at 3:53 pm

ustad saya mau nanya lagi, mohon dijawab ya… sy blm menikah, jd tdk tahu soal mani dan lain2… tempat keluarnya mani wanita itu sama seperti tempat keluar kencing (klitoris), atau dari tempat keluar haid?

Wallahu a’lam, mungkin lebih tepatnya pertanyaan ini diarahkan kepada ahli kesehatan

192. Mitha said:
July 18th, 2011 at 4:15 pm

Assalamualaikum…
Ustadz afwan saya mau tanya, saya sudah bersuami dan saat jima’ sama suami, maaf (dzakar) suami tidaklah masuk ke farji, yg kena hanyalah ujung dzakar, dan suami sengaja mengeluarkan maninya di luar,apakah saya n suami wajib mandi junub, walaupun hanya ujung dzakar suami yg nempel? mohon petunjuk dan penjelasannya terima kasih.

Waalaikumussalam.
Jika tidak terjadi penetrasi maka tidak ada mandi junub kecuali jika ada mani yang keluar. Jika tidak keluar maka tidak wajib mandi junub.

193. fian said:
July 19th, 2011 at 4:07 pm

Assalamualaikum.
Pak Ustadz, sebelumnya saya mohon maaf kalau pertanyaan saya salah tempat karena bukan tentang Mani, Madzi dkk. tapi masih berhubungan dengan najis.

Jadi ceritanya saya kan membersihkan jamban dengan sikat jamban. Nhah pada saat itu ada sepercik air jamban yang muncrat ke mata saya (sepercik sih, setetes muungkin, tapi terasa di mata). Kemudian saya khawatir bagaimana kalau masuk ke mata najis nggak gitu.

Kemudian langsung saya bilas pake air agak banyak, sampai beberapa kali sampai mata saya memerah sedikit. Tapi belum sampai keluar air mata. Saya pikir harus yakin dengan dikeluarkannya air mata, maka saya merebus air dan menghadapkan mata saya ke uap air yang mendidih sampai keluar air mata.

Nhah dari situ, apakah air mata saya jadi najis atau tidak? Karena saya kemudian maen PS dan memegang joypad sambil mengelap mata pake tangan (saat mengantuk kan keluar air mata) dan maen game lagi. Nhah apa joypadnya najis juga? Saya khawatirnya begitu sih, maaf ya Pak kalau pertanyaan dan ceritanya aneh, mungkin karena saya yang terlalu parno saja.

Dari yang pernah saya baca sih, najis yang sudah kering, tidak berasa, tidak berbau, dan tidak berwarna berarti sudah tidak najis lagi. Itu benar ya Pak?

Waalaikumussalam.
Tidak mengapa, air cipratan itu tidak najis selama tidak berbarengan dengan najis masuk ke mata. Jadi sama sekali tidak ada yang butuh dikhawatirkan.

194. Ferdi said:
July 21st, 2011 at 8:48 pm

Assalamualaikum Ustadz, boleh saya tahu dasar dalil bahwa jika setelah mandi junub keluar sisa mani tidak perlu mengulang mandi? dan dasar jika mani keluar tanpa memancar dan rasa nikmat tidak perlu mandi. Syukron Ustadz.

Waalaikumussalam.
Silakan baca beberapa artikel tentang mandi junub dalam blog ini, beserta komentar yang ada di bawahnya.

195. ahmad said:
July 22nd, 2011 at 8:40 pm

pak ustadz saya mau tanya, tadi maghrib kan saya mandi junub tapi saya mandi junub bukan karena habis jima atau junub, melainkan hanya was-was saja dan ingin meyakinkan mandi junub saya yang tadi pagi dilakukan masih ragu,,, terus pas sudah selesai sholat maghrib dan saya duduk, saya merasakan ada yang keluar dari kemaluan saya dan saya merasa lemas, yang ingin ana tanyakan, yang keluar ini cairan apa pak ustadz ?!
apakah saya harus mandi junub lagi ?!

Wallahu a’lam, yang jelas tidak wajib mandi lagi.

196. fahrizal said:
July 23rd, 2011 at 11:09 pm

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.pak ustad saya mw tnya:
1.sya klw membayangkan perempuan,sya suka keluar cairan bening lengket,tp tdk memancar dan tidak lemas stlh kluarnya,apakah itu madzi atau wadhi pa ustad?trus bgaimana cara membershkan pkaiannya jika terkena,sya baca artikel d atas dan d komen,memang harus dicuci pak?pdhal sya googling ada hadits yg bunyinya,hanya dengan memercikan segenggam air k pkaian yg trkna,mna yg btul pa ustad?
2.bagaimana klw kluar madzi atau wadhi ketika berpuasa, apakah membatalkan puasa, pak ustad?
Terimakasih pak ustad,mhon d jwb dgn cpt.
Wassalamualaikum wr.wb.

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
1. Itu adalah madzi. Cara menyucikannya harus dibasahi dengan air sampai hilang dzatnya.
2. Tidak membatalkan puasa.

197. Nur said:
July 24th, 2011 at 9:15 pm

assalamu alaikum wr.wb…sy mau tanya, beberapa jam setelah mandi junub ada cairan terasa keluar, warnanya putih dan setelah kering agak mengkilat tapi tidak berbau, apakah itu madzi atau mani? apakah wajib mandi atau tidak? Syukran atas jawabannya..

Waalaikumussalam.
Wallahu a’lam, yang jelas tidak wajib mandi lagi.

198. Abu Ali said:
July 27th, 2011 at 2:37 pm

Assalamualaikum,

ustadz, ana mau tanya.
1. setelah selesai mandi junub sering kali keluar cairan BENING yang lengket dari kemaluan ana. apakah ana harus mengulangi mandi lagi?

2. apa hukum jima’ dengan istri yang sudah selesai haid nya, tapi sang istri belum mandi untuk bersuci ?

jazakallahu khoiron atas jawabannya

Waalaikumussalam.
1. Tidak perlu mengulang mandinya.
2. Untuk masalah ini, silakan baca di sini: http://al-atsariyyah.com/antara-haid-dan-lelaki.html

199. tama said:
July 29th, 2011 at 2:08 pm

Assalaamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh…
saya mau tanya, kemarin saya mimpi basah, lalu setelah itu saya mandi junub dan saya lanjutkan dengan salat subuh. tapi saat jam 7 pagi ketika saya hendak kesekolah, saya mandi lagi, ketika saya melepas pakaian saya melihat seperti ada bekas mani di CD saya, padahal tadinya saya sudah ganti CD. Lalu bagaimana dg salat subuh saya? apakah berarti salat subuh saya tak berguna ? kalo bgtu berarti amalan salat saya hilang semua? tlg djawab…
wassalaamu’alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh….

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Shalat subuhnya insya Allah tetap syah.

200. ihsan said:
July 29th, 2011 at 11:41 pm

Assalamualaikum Ustadz. saya pernah main internet lama dahulu sehingga keluar mani. Saya sudah bertaubat,mohon istiqamah. persoalannya, kain saya itu tutup semua btg zakar. jadinya, kain saya itu najiskah? kerana mani itu keluar bersama mazi, dan pastinya keduanya bercampur. dan kalo najis, saya telah campakkannya ke atas karpet. pastinya karpet itu najis. selepas mandi atau berwudhu,pasti saya memijak karpet (najis hukmi). adakah ianya menyebabkan saya memindahkan najis ke tempat2 lain?

atau kerana saya bertaubat, maka semuanya terangkat? termasuk solat dan puasa saya yang saya tinggalkan dahulu. (saya sekarang masih melakukan qadha solat dan puasa walaupun sudah separuh syaaban. Syukran atas jawabannya..

Waalaikumussalam.
Semua yang terkena madzi menjadi najis. Jika zat madzi sudah hilang dari karpet maka tidak mengapa menginjaknya. Shalat dan puasa yang ditinggal DENGAN SENGAJA tidak perlu diqadha, karena tidak ada dalilnya. Kewajiban dia adalah bertaubat kepada Allah, karena dia tidak akan bisa menebus apa yang telah dia tinggalkan itu walaupun dia menghabiskan seluruh umurnya.

« Taubat, Syarat & Adabnya
Di Antara Kisah Orang-Orang yang Bertaubat »

*
Info Terbaru

Klik di Sini Untuk Mengetahui Lebih Lengkap Tentang Situs Ini
ALHAMDULILLAH TELAH TERBIT:
STUDI KRITIS PERAYAAN MAULID NABI -shallallahu alaihi wasallam-
Baca Sinopsisnya di Sini
#
Kategori

* Home
* Akhlak dan Adab
* Aqidah
* Artikel Umum
* Download
* Ekonomi Islam
* Ensiklopedia Hadits Lemah
* Ezine Islami Al-Atsariyyah
* Fadha`il Al-A'mal
* Fatawa
* Fiqh
* Hadits
* Ilmu Al-Qur`an
* Jawaban Pertanyaan
* Jihad dan Terorisme
* Manhaj
* Muslimah
* Quote of the Day
* Seputar Anak
* Siapakah Dia?
* Syubhat & Jawabannya
* Tahukah Anda?
* Tanpa Kategori
* Warisan
* Zikir & Doa

#
Arsip

* August 2011
* July 2011
* June 2011
* May 2011
* April 2011
* March 2011
* February 2011
* January 2011
* December 2010
* November 2010
* October 2010
* September 2010
* August 2010
* July 2010
* June 2010
* May 2010
* April 2010
* March 2010
* February 2010
* January 2010
* December 2009
* November 2009
* October 2009
* September 2009
* August 2009
* June 2009
* May 2009
* April 2009
* March 2009
* February 2009
* January 2009
* December 2008
* November 2008
* October 2008
* September 2008

#

#
Site Info
Page Rank Check Alexa Certified Traffic Ranking for www.al-atsariyyah.com

*
Statistik Kunjungan

Online
:
37
Hari ini
:
215
Total
:
639,614
IP Address
:
202.152.202.156

*
Web Sponsor
o Ezine Islami
*
Artikel Terbaru
o Anjuran Memperbanyak Zikir
o Sebab-Sebab Tertolaknya Berdoa
o Anjuran Bertaubat dan Menjauhi Dosa
o Kesamaan Dai Sesat Dengan Dajjal
o Hadits-Hadits Tentang Zuhud Terhadap Dunia
o Amalan di 10 Hari Terakhir Ramadhan
o Hukum-Hukum I’tikaf
o Keutamaan Al-Qur`an
o Anjuran Untuk Beramal Saleh
o Fitnah, Nikmat, dan Siksa Kubur
*
Terbanyak Dibaca
o Hukum Oral Sex
o Perbedaan Mani, Madzi, Kencing, dan Wadi
o Pembahasan Lengkap Shalat Sunnah Rawatib
o Cara Termudah Menghafal Al-Qur`an Al-Karim
o Studi Kritis Perayaan Maulid Nabi -shallallahu alaihi wasallam-
*
Komentar Terbaru
o abu yusuf on Haramnya Nyanyian dan Alat Musik
o abdulrachman on Sifat Wudhu
o Ryan Hidayat on Hadits-Hadits Tentang Zuhud Terhadap Dunia
o abu yusuf on Haramnya Nyanyian dan Alat Musik
o uzan on Seputar Niat Puasa
o icmi on Pembahasan Lengkap Shalat Sunnah Rawatib
o ummu hasanaiin on Penjelasan tentang Al-Hakimiah
o Husen on Beberapa Hukum Shalat Tarawih
o Abu ubaid on Al-Atsariyyah.Com
o abdullooh on Makmum Wajib Baca Al-Fatihah
*
Web Arab
o Al-Imam Ibnu Baz
o Asy-Syaikh Ahmad An-Najmi
o Download Kitab Arab
o Faqih Az-Zaman
o Islam Academy
o Muhaddits Al-Ashr
o Mujaddid Al-Yaman
*
Web Salafy Indonesia
o Ahlussunnah Bandung
o Ahlussunnah Jakarta
o Ahlussunnah Kaltim
o Ahlussunnah Makassar
o Dokter Pengobatan Nabawi
o Jurnal Akhwat
o Majalah Asy-Syariah
o Radio Syiar Sunnah
o Situs Akhwat
o Tasjilat Al-Atsariyyah
*
Subscribe RSS
o Entries (RSS)
o Comments (RSS)
*
Meta
o Log in

Copyright © 2008 Al-Atsariyyah.Com | Right to Copy
abumuawiah@yahoo.com | info @ al-atsariyyah.com
Perbedaan Mani, Madzi, Kencing, dan Wadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar