Kamis, 25 Agustus 2011

Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (1): Air Kencing dan Kotoran Manusia

muslimah.or.id

* Home •
* Tentang Kami •
* Radio Muslim •

* RSS muslimahh.or.id RSS

* March 30, 2010
* 14 komentar
* Kategori: Fikih

Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (1): Air Kencing dan Kotoran Manusia
66Share

Menyucikan kedua najis tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut:

Najis berupa air kencing bayi/anak laki-laki yang belum mengkonsumsi makanan selain ASI, cara membersihkannya adalah dengan memerciki air pada tempat yang terkena air kencing bayi/anak laki-laki tanpa harus dibasuh dan diperas dengan tangan. Adapun jika anak tersebut sudah mengkonsumsi makanan lain disamping ASI, maka bagian yang terkena air kencingnya harus dicuci. Sementara untuk anak perempuan, maka kewajibannya adalah mencuci bagian yang terkena air kencingnya, baik dia belum mengkonsumsi makanan ataupun sudah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بول الغلام ينضح وبول الجار يه يغسل. (وهذا ما لم يطعما فإذا طعما غسلا جميعا

“Kencing anak laki-laki itu dengan diperciki, sedangkan kencing anak perempuan dengan dicuci. (Hal ini dilakukan selama keduanya belum mengkonsumsi makanan. Adapun bila sudah mengkonsumsi makanan, maka harus dibasuh kedua-duanya).” (Shahih, riwayat Ahmad dalam Al-Musnad (I/76), Abu Dawud (no. 377), Tirmidzi (no. 610), Ibnu Majah (no. 525). Adapun lafazh di dalam kurung merupakan riwayat Abu Dawud (no.378))

Najis yang mengenai bagian bawah sandal/sepatu, cara membersihkannya adalah dengan mengusap-usapkannya ke tanah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إذا وطئ أحدكم بنعله الأذى فإن التراب له طهور

“Jika salah seorang di antara kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, sesungguhnya tanah itu dapat menyucikannya.” (Shahih, riwayat Abu Dawud (no. 383) dan Tirmidzi (no. 143))

Najis yang menempel pada ujung pakaian wanita akan disucikan oleh tanah yang berikutnya, sebagaimana keterangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يطهره ما بعده

“Ia (ujung pakaian wanita) disucikan oleh tanah sesudahnya.” (Shahih, riwayat Ibnu Majah dalam Shahih-nya (no. 430), Malik dalam Muwaththa’ (no. 44), Abu Dawud dalam ‘Aunul Ma’bud (II/44 no. 379), Tirmidzi (no. 143))

Najis yang mengenai lantai atau karpet, cara membersihkannya adalah dengan membuang kotorannya kemudian bekasnya disiram dengan air hingga bersih. Sedangkan untuk najis berupa air kencing, maka cukup dengan memperbanyak siraman air kepada bagian yang terkena najis tersebut. Sebagaimana perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat ketika ada seorang arab badui yang kencing di dalam masjid,

دعوه وهريقوا على بوله سجلا من ماء أو ذنوبا من ماء فإنما بعثتـم ميسرين ولم تبعثوا معسرين

“Biarkanlah orang itu, dan siramkanlah satu timba air atau satu ember air pada bagian yang terkena kencingnya karena sesungguhnya kalian diutus untuk memberi kemudahan dan tidak diutus untuk memberikan kesulitan.” (Shahih, riwayat Bukhari (no. 220) dan Muslim (no. 284))

Istinja’ atau istijmar juga dapat membersihkan kedua najis (air kencing dan kotoran manusia) tersebut. Istinja’ adalah bersuci dengan menggunakan air, dan istijmar adalah bersuci dengan menggunakan benda padat, seperti batu, tissue, sapu tangan, kayu, dan semacamnya. Istinja’ terdapat tiga tingkatan, yaitu:

1. Istinja’ dengan batu kemudian istinja’ dengan air. Tingkatan ini paling sempurna tanpa adanya kesulitan dan madharat.
2. Istinja’ dengan air saja.
3. Istinja’ dengan batu saja (istijmar), dan harus dilakukan dengan tiga batu, tidak boleh kurang. Yang lebih afdhal adalah jumlah ganjil jika batu-batu itu suci. (Ensiklopedi Shalat, I/46)

Bersambung insya Allah…

Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar

***
Artikel muslimah.or.id
66Share

Artikel Terkait:

* Mengenal Najis
* Ambillah Aqidahmu dari Al-Qur’an dan As-Sunnah (5): Macam-Macam Syirik Akbar (B)
* Ambillah Aqidahmu dari Al-Qur’an dan As-Sunnah (5): Macam-Macam Syirik Akbar (A)
* Ambillah Aqidahmu dari Al-Qur’an dan As-Sunnah (2): Macam-Macam Tauhid dan Faedahnya
* Tata Cara Mandi Haid dan Mandi Junub
* Wahai Anakku, Beginilah Cara Minum Rasulullah

* 14 komentar • Kirim ke teman • 18,738
* Artikel sebelumnya: Mengenal Najis
* Artikel selanjutnya: Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (2): Darah Haidh dan Nifas

Kirim Komentar

Click here to cancel reply.

Mohon memberikan komentar yang sesuai dengan topik artikel. Komentar Anda akan kami review dahulu sebelum ditampilkan.

Name (wajib)

Email (wajib)

Website (optional)

Komentar:

Notify me of follow up comments via e-mail
14 Komentar

*
ega • Apr 12, 2010, 8:17

assalamu’alaikum wr.wb.
ummu, saya mau tanya ttg bagaimana cara bersuci dari percikan air kencing orang dewasa laki2 & perempuan?
*
budi • May 10, 2010, 2:00

Afawan, bagaimana hukumnya kalo kita menyentuh kain atau benda yang sebelumnya terkena kencing (Najis) tetapi kencing tersebut sudah kering,apakah tetap najis?maksudnya apa harus wudhu lagi? syukron
*
Yulian Purnama • May 11, 2010, 7:41

#budi
Tidak perlu wudhu lagi. Wallahu’alam.
*
Ummu Hamzah • Jun 11, 2010, 7:29

assalamu’alaikum..
ustdz/ustadzah,
1. bagaimana jika kencing anak balita mengenai tempat tidur atau sprei dan kemudian kering sebelum dicuci lalu kita tidur di atasnya sesudah kering, apakah pakaian kita suci untuk shalat?

2. baju terkena muntah (orang dewasa atau anak2 sucikah untuk shalat?

3. apakah muntah membatalkan wudhu?

jazakumullah khairan
*
muslimah.or.id • Jun 11, 2010, 11:44

@ Ukhti Ummu Hamzah
Wa’alaikumussalam warahmatullah,
1. Jika sifat najis (bau,rasa dan warna) telah hilang maka benda yang terkena najis tersebut kembali menjadi suci.
2. Menurut pendapat yang peling kuat, muntah bukanlah najis. Inilah pendapat Syaikhul Islam dan Ibnu Hazm rahimahumullah.
3. Tidak membatalkan wudhu, tidak diwajibkan berwudhu setelah muntah, namun disunnahkan wudhu setelah muntah.
Allahua’lam
*
bahril Kirom • Aug 30, 2010, 1:10

al adatu al muhakamah….
*
Boby • Dec 26, 2010, 16:26

apakah benda yang terkena najis air kencing harus dialiri air? boleh kah dilap dengan kain basah saja? misal untuk barang2 elektronik tidak boleh dialiri air, lantai dll.

apakah benda yang terkena air kencing lalu kering dapat menularkan najis kepada kaki jika dilewati dengan keadaan basah?
*
Widya • Mar 8, 2011, 17:18

Asw. saya mau tanya.
waktu itu lantai rmh terkena najis tpi tdk saya sucikan dengan air smpi sekarang. jdi bgaimana status lantainya? kan skrg sdh tdk ada lgi dan kering. apakah masih najis? krna sdh lama. bgimana mensucikannya?
mhon bantuan.
wassalam.
*
muslimah.or.id • Mar 9, 2011, 15:08

@ Widya
Para ulama berbeda-beda pendapat tentang masalah ini. Dan pendapat yang paling benar sebagaimana hal ini ditegaskan Syaikh Utsaimin dlm Syarh Mumti bahwasanya benda yang terkena najis bisa kembali suci jika dzat najis itu sendiri sudah hilang baik karena terkena angin, sinar matahari atau siraman air hujan. jadi untuk kasus yang Saudari paparkan lantai tersebut sudah suci dengan sendirinya karena dzat najis sudah tidak ada. Allahu A’lam
Sekedar mengingatkan alangkah banyak pahala yang kita dapat jika menulis salam dengan kalimat yang sempurna.
*
yuni eka suarni • Jun 2, 2011, 17:19

asslm’alkum wr.wb…
mau tanya,. bagaimana cara menghilangkan najis (kencing) di kasur, mksdx kasurnya dikencingin bgtu,.??
mksi,.
wasslm’alakum wr.wb…
*
lana suta • Jun 6, 2011, 0:23

saya bingung kepada ulama .ko bisa merka berbedea pendapat .tentang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu ……. contohnya tentang musik. sedangkan yg saya liat sekarang banyak kiyai ceramah di iringi musik
*
muslimah.or.id • Jun 7, 2011, 1:47

@ Yuni
Wa’alaikumussalam,
Benda yang terkena najis dan najisnya sudah kering dan dzatnya telah hilang baik karena terkena sinar matahari, angin maka otomatis benda tersebut kembali suci dengan sendirinya. Demikianlah perndapat terkuat diantara pendapat para ulama. AllahuA’lam
*
muslimah.or.id • Jun 7, 2011, 2:18

@ Lana Suta
Jika Anda belajar agama dengan benar insyaallah tidak ada lagi yang akan dibingungkan. Yang menjadi patokan dalam beragama adalah dalil dan dalil itu ada 4 (Al Qur’an, hadits, ijma ulama dan qiyas). Adapun perbuatan kiyai bukanlah dalil sama sekali apalagi kiayai yang berlumuran perbuatan maksiat lebih-lebih bid’ah.
*
Indra • Jul 7, 2011, 11:08

Asslm ‘laikum wr.wb..,
saya mau tanya ustadz,apakah najis mugholadzhoh yang sudah kering dapat di hukumi suci.?m0hon jawbnya uztadz.Wasslm ‘laikum wr.wb…

donasi muslimah
Artikel Terkait

o Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (3): Madzi dan Wadi, Kotoran Hewan yang Dagingnya Tidak Boleh Dimakan, dan Air Liur Anjing
o Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (2): Darah Haidh dan Nifas
o Mengenal Najis
o Ujung Pakaianku, Penyapu Jalanan??
o Macam-Macam Najis dan Cara Membersihkannya (4): Babi, Bangkai dan Su’ru

Toko Muslim Download Software Muslim Muslim.Or.Id Radio Muslim KonsultasiSyariah.com Donasi Buletin
Kategori

* Adab dan Doa (29)
* Akhlak dan Nasehat (128)
* Al-Quran dan Hadits (27)
* Aqidah (59)
* Dari Redaksi (116)
* Fikih (107)
* Info Dauroh dan Kajian (134)
* Keluarga dan Wanita (16)
* Kesehatan dan Pengetahuan Umum (25)
* Kisah (20)
* Manhaj (29)
* Pendidikan Anak (30)
* Pojok Hikmah (5)
* Ramadhan dan Ied (53)
* Tahukah Engkau Saudariku? (9)

Komentar Terbaru

* sitti nurhidayah on Ruginya Tidur Setelah Subuh
* ellis khairunnisa on Puasa Bagi Wanita Yang Baru Tahu Suci Setelah Subuh
* zsabrina on Hukum Menelan Dahak Dan Ludah Ketika Puasa Dan Shalat
* Ummu Kultsum on Hadits Dhaif dan Maudhu’ Seputar Ramadhan (Bag.6 Puasa Dapat Menjadikan Sehat)
* nia on Hukum Seputar Darah Wanita: HAID
* Rizal on Belajar Bahasa Arab Yuk…
* nur saadah on Hukum Seputar Darah Wanita: HAID
* bagus mahmudie on Hadits Dhaif dan Maudhu’ Seputar Ramadhan (Bag.4 Hadits Tentang Salah Satu Keutamaan Bulan Ramadhan)

Arsip

* August 2011 (22)
* July 2011 (18)
* June 2011 (18)
* May 2011 (19)
* April 2011 (14)
* March 2011 (9)
* February 2011 (15)
* January 2011 (22)
* December 2010 (18)
* November 2010 (33)
* October 2010 (22)
* September 2010 (16)

RSS Muslim.or.id

* Dokumentasi Ramadhan di Merapi 1432 H
* Menyambut Hari Fithri
* Fiqih Ringkas I’tikaf (4)
* Fiqih Ringkas I’tikaf (3)
* Fiqih Ringkas I’tikaf (2)
* Fiqih Ringkas I’tikaf (1)
* Harta Zakat Untuk Kepentingan Sosial?
* Semakin Semangat Ibadah di Akhir Ramadhan
* Dauroh dan I’tikaf Ramadhan 1432 H SMA Negeri 1 Gemolong (20-29 Agustus 2011)
* Waspadailah Penghapus Pahala Sedekah

RSS Bahasa Arab Dasar

* Kosakata Arab: Anggota Tubuh Manusia
* Bahasa Arab, Bahasa Dunia
* Pengumuman Peserta Final Lomba Terjemah
* Lomba Terjemah Arab – Indonesia 2011, Yogyakarta
* Ikuti: Program Bahasa Arab Dasar Semester Pendek 2011

Buletin Tauhid

Silakan menyebarkan artikel yang ada di muslimah.or.id dengan harus menyertakan muslimah.or.id sebagai sumber artikel. Info iklan silakan hubungi muslimadv@gmail.com

© 2006 - 2009 muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah
Info Pasang Iklan

* Home •
* Tentang Kami •
* Radio Muslim •

Design by cizkah powered by Wordpress

1 komentar:

  1. aslamkum Pak Ustadt .Bagaimana cara menghilangkan najis dari anjing, baik air liurnya ,bulunya , ataupun kotorannya yang menempel pada benda elektronik, sedangkan benda2 elektronik kalo kena air riskan rusak 100% ????

    BalasHapus